PCE-RAM 10 radiation meter untuk mengukur paparan radiasi di laboratorium

Dampak Paparan Radiasi terhadap Operasional Laboratorium dan Pengukuran Rutin

Daftar Isi

Bayangkan sebuah laboratorium radiofarmaka yang beroperasi normal selama berbulan-bulan. Tidak ada alarm, tidak ada keluhan, tidak ada gejala. Lalu suatu hari, saat petugas melakukan pengecekan rutin peralatan, barulah terdeteksi adanya kontaminasi yang ternyata sudah berlangsung sejak lama. Area harus dievakuasi, proses produksi dihentikan sementara, dan investigasi internal dimulai. Pertanyaannya: mengapa ini tidak terdeteksi lebih awal?

Radiasi pengion tidak menimbulkan bau, warna, atau gejala langsung. Satu-satunya cara untuk mengetahuinya adalah dengan mengukurnya secara sengaja dan terjadwal. Ketika pengukuran tidak dilakukan, laboratorium kehilangan satu-satunya mekanisme peringatan dini yang dimilikinya.

Dalam kerangka regulasi Indonesia, perubahan status kesehatan pribadi personel — misalnya dari hasil tes hematologi — dapat mengakibatkan personel tersebut dikeluarkan sementara dari area di mana terdapat paparan sinar radiasi. [1] Jika terjadi kontaminasi, langkah-langkah dalam prosedur proteksi terhadap radiasi harus dilaksanakan. [1] Kedua ketentuan ini menunjukkan bahwa konsekuensi operasional dari paparan yang tidak terkelola bersifat nyata dan diatur secara eksplisit.

Dampak Paparan Radiasi terhadap Operasional Laboratorium dan Pentingnya Pengukuran Rutin

Banyak manajer laboratorium memandang pengukuran radiasi sebagai biaya kepatuhan — sesuatu yang harus dilakukan agar tidak kena sanksi. Padahal, cara pandang ini melewatkan inti persoalan: paparan radiasi yang tidak terpantau adalah risiko operasional yang tidak terkelola.

Dalam sistem manajemen BAPETEN, keselamatan dan keamanan nuklir dinyatakan sebagai prioritas utama dalam pemanfaatan tenaga nuklir. [2] Lebih jauh, tanggung jawab utama keselamatan dan keamanan nuklir merupakan tanggung jawab pemegang izin, dan tanggung jawab ini tidak bisa didelegasikan ke pihak lain. [2] Artinya, laboratorium tidak bisa menyerahkan tanggung jawab ini sepenuhnya kepada vendor alat atau konsultan eksternal.

Regulasi juga menegaskan bahwa untuk menjamin keselamatan pekerja radiasi, masyarakat umum, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dari bahaya radiasi, pengawasan harus dilakukan secara cermat berdasarkan analisis risiko dan mengikuti standar internasional. [3]

Dari sudut pandang operasional, ada tiga lapis dampak yang perlu dipahami:

  • Dampak operasional langsung: pengeluaran sementara personel dari area kerja, penghentian sementara proses, dan penundaan jadwal analisis atau produksi.
  • Dampak finansial: biaya remediasi, investigasi, potensi denda, dan hilangnya produktivitas selama operasi terhenti.
  • Dampak reputasi: hilangnya kepercayaan klien, mitra, dan regulator terhadap kemampuan laboratorium mengelola risikonya sendiri.

Perlu dicatat secara jujur: paket bukti yang tersedia tidak menyajikan data empiris yang mengukur besaran kerugian finansial atau operasional akibat paparan radiasi yang tidak terpantau. Yang tersedia adalah kerangka normatif — kewajiban dan tujuan yang dinyatakan dalam regulasi. Namun justru di sinilah letak argumennya: regulasi mewajibkan pengukuran dengan tujuan yang dinyatakan secara eksplisit, antara lain untuk menjamin kebenaran nilai paparan dan dosis serta melindungi personel.

Kerangka Hukum di Indonesia: Apa yang Diwajibkan untuk Pengukuran Radiasi Rutin Laboratorium?

Di Indonesia, kewajiban pengukuran dan kalibrasi radiasi tidak bersifat opsional. Beberapa regulasi secara eksplisit mengatur hal ini, meskipun dengan cakupan dan konteks yang berbeda-beda.

1. Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2006: Kalibrasi Alat Ukur Radiasi

Peraturan ini mengatur laboratorium dosimetri, kalibrasi alat ukur radiasi, dan standardisasi radionuklida. Ketentuan paling langsung yang relevan adalah kewajiban kalibrasi AUR (Alat Ukur Radiasi) lapangan.

AUR lapangan wajib dikalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai paparan, laju paparan, aktivitas, laju cacah, dosis, atau laju dosis. [4] Konsekuensinya tegas: dalam hal AUR lapangan tidak dikalibrasi, tidak diizinkan untuk digunakan. [4]

Kalibrasi AUR lapangan dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh LDSS atau LDST. [4] Perlu ditegaskan: interval satu tahun ini spesifik untuk AUR lapangan dalam konteks regulasi tersebut, bukan aturan umum untuk semua jenis pengukuran di semua laboratorium.

Regulasi yang sama juga mengatur interval untuk objek lain: kalibrasi keluaran sumber radiasi teleterapi Gamma dan LINAC dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali oleh LDSS. [4] Sumber radiasi brakiterapi wajib dikalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai dosis serap. [4] Setiap sumber standar wajib distandardisasi. [4]

Yang sering terlewat: LDSS atau LDST harus menerbitkan sertifikat dan label kalibrasi untuk setiap AUR dan keluaran sumber radiasi terapi yang telah dikalibrasi. [4] Sertifikat kalibrasi atau salinan sertifikat harus disimpan di lokasi yang sama dengan lokasi sumber radiasi. [4] Ini bukan sekadar formalitas administratif — tanpa sertifikat, Anda tidak punya bukti bahwa alat ukur Anda menghasilkan data yang valid.

2. Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2024 (CPOB): Pemantauan Radiasi di Industri Farmasi dan Radiofarmaka

Untuk laboratorium dan fasilitas produksi di sektor farmasi dan radiofarmaka, CPOB 2024 memberikan ketentuan yang lebih spesifik. Perlu diperhatikan bahwa banyak ketentuan di sini menggunakan kata “seharusnya” (bukan “wajib”), sehingga kekuatan normatifnya berbeda.

Selama pemrosesan, dosis radiasi pada wadah iradiasi seharusnya dipantau menggunakan prosedur dosimetri yang tervalidasi. [1] Pemantauan radiasi seharusnya dilakukan selama pemrosesan berlangsung. [1]

Untuk personel: semua personel yang terlibat dalam proses produksi, pemeliharaan dan pengujian seharusnya mengikuti standar untuk penanganan bahan radioaktif dan dipantau terhadap kemungkinan terkena kontaminasi dan/atau paparan radiasi. [1]

Ada juga ketentuan spesifik untuk personel yang menangani bahan radioaktif dalam bentuk serbuk atau gas: mereka seharusnya diminta mengikuti pencacahan seluruh tubuh terhadap sinar gama dan aktinida dalam paru-paru paling sedikit satu kali dalam setahun atau bila diperlukan dilihat dari sudut keamanan. [1] Perlu ditegaskan bahwa kewajiban ini terbatas pada personel yang menangani bahan radioaktif serbuk atau gas — bukan kewajiban umum untuk semua pekerja laboratorium.

Untuk alat ukur: kalibrasi alat ukur laju dosis harus diperiksa tiap tahun dengan membandingkan responsnya terhadap alat ukur laju-dosis lain yang telah dikalibrasi terhadap standar nasional atau standar sekunder. [1]

3. Peraturan BAPETEN No. 14 Tahun 2014: Sistem Manajemen

Regulasi ini menegaskan prinsip yang berlaku lebih luas: alat pemantauan, pengukuran dan pengujian harus dikalibrasi, diverifikasi, atau keduanya, secara berkala atau sebelum digunakan, dengan hasil kalibrasi tertelusur ke standar pengukuran nasional atau internasional. [2]

Perhatikan bahwa regulasi ini tidak menyebutkan interval numerik spesifik — hanya “berkala atau sebelum digunakan”. Ini berbeda dari BAPETEN 1/2006 yang menyebut “sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun” untuk AUR lapangan. Perbedaan ini penting: frekuensi kalibrasi bergantung pada jenis alat, konteks penggunaan, dan regulasi yang berlaku untuk fasilitas Anda.

Ringkasan Interval yang Dinyatakan Regulasi

ObjekIntervalSumber RegulasiKekuatan Normatif
AUR lapanganSekurang-kurangnya 1 tahun sekaliBAPETEN 1/2006Wajib
Keluaran sumber teleterapi Gamma & LINACSekurang-kurangnya 2 tahun sekaliBAPETEN 1/2006Wajib
Alat ukur laju dosis (konteks CPOB)Diperiksa tiap tahunCPOB 2024Seharusnya
Pencacahan seluruh tubuh (personel serbuk/gas)Paling sedikit 1 kali per tahunCPOB 2024Seharusnya
Alat pemantauan/pengukuran/pengujian (sistem manajemen)Berkala atau sebelum digunakanBAPETEN 14/2014Harus

Penting untuk dipahami: tabel ini merangkum ketentuan dari konteks regulasi yang berbeda. Interval untuk AUR lapangan dalam BAPETEN 1/2006 tidak otomatis berlaku untuk semua alat ukur di semua laboratorium. Selalu rujuk regulasi yang spesifik untuk jenis fasilitas dan aktivitas Anda.

Cara Memantau Paparan Radiasi di Laboratorium: Parameter, Frekuensi, dan Alat Ukur

Memahami kewajiban regulasi adalah langkah pertama. Langkah berikutnya adalah menerjemahkannya menjadi praktik pengukuran yang benar.

Parameter yang Perlu Dipantau

Ada beberapa parameter berbeda yang sering tertukar satu sama lain:

  • Laju paparan (dose rate): mengukur intensitas radiasi di suatu lokasi pada waktu tertentu. Ini yang diukur dengan surveimeter.
  • Dosis perorangan: akumulasi dosis yang diterima seorang pekerja selama periode tertentu. Ini diukur dengan dosimeter perorangan (film badge, TLD).
  • Kontaminasi permukaan: keberadaan bahan radioaktif pada permukaan alat, lantai, atau tubuh.
  • Jenis radiasi: alpha (α), beta (β), gamma (γ), dan x-ray memiliki karakteristik penetrasi dan deteksi yang berbeda.

Dalam konteks kegiatan Pengawas Radiasi, PermenPAN-RB No. 46 Tahun 2012 mencantumkan berbagai kegiatan pengukuran sebagai bagian dari tugas fungsional, termasuk pengukuran laju paparan radiasi, pengelolaan pemantauan dosis perorangan pekerja radiasi, kalibrasi AUR, pengukuran uji kesesuaian monitor personal, serta inspeksi rutin internal fasilitas dan pemantauan radiasi. [5] Daftar ini menunjukkan bahwa pemantauan radiasi mencakup spektrum kegiatan yang lebih luas dari sekadar “mengukur sekali”.

Perbedaan Surveimeter dan Dosimeter

Ini adalah sumber kebingungan yang paling umum. Keduanya mengukur radiasi, tetapi untuk tujuan yang berbeda:

AspekSurveimeterDosimeter Perorangan
Fungsi utamaMengukur laju paparan di suatu area pada saat pengukuranMencatat akumulasi dosis yang diterima individu
PenggunaPetugas proteksi radiasi, tim K3Setiap pekerja radiasi
OutputNilai laju paparan saat itu (real-time)Nilai dosis kumulatif selama periode pemakaian
Contoh kegiatan terkaitPengukuran laju paparan radiasi, compliance testPemantauan dosis perorangan, film badge, TLD

Keduanya saling melengkapi. Surveimeter mengukur laju paparan di suatu lokasi pada saat pengukuran, dan hasilnya dapat menjadi dasar evaluasi keselamatan area apabila alat terkalibrasi serta tertelusur ke standar yang berlaku. Dosimeter memberi tahu Anda berapa banyak radiasi yang sudah diterima seseorang. Anda membutuhkan keduanya untuk program pemantauan yang lengkap.

Mengapa Kalibrasi Menentukan Validitas Data

Ini poin yang paling sering diremehkan. Alat ukur yang tidak terkalibrasi bukan hanya “kurang akurat” — alat tersebut menghasilkan data yang tidak valid. Alat ukur yang tidak terkalibrasi menghasilkan data yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar keputusan keselamatan.

Regulasi BAPETEN 1/2006 menyatakan secara eksplisit bahwa AUR lapangan yang tidak dikalibrasi tidak diizinkan untuk digunakan. [4] Ini bukan sekadar persyaratan administratif — ini adalah pengakuan bahwa alat yang tidak terkalibrasi tidak dapat diandalkan untuk tujuan keselamatan.

Dalam konteks CPOB, kalibrasi tiap batch dosimeter rutin yang digunakan seharusnya tertelusur terhadap suatu standar nasional atau internasional. [1] Ketertelusuran (traceability) berarti Anda dapat melacak hasil pengukuran Anda kembali ke standar acuan — tanpa ini, angka yang Anda dapatkan tidak memiliki dasar yang bisa diverifikasi.

Solusi Pengukuran Radiasi Laboratorium dengan Alat Akurat: PCE-RAM 10

Setelah memahami kewajiban regulasi dan parameter yang perlu dipantau, pertanyaan berikutnya adalah: alat seperti apa yang dibutuhkan?

Environmental Meter PCE-RAM 10 adalah alat ukur radiasi yang dirancang untuk mendeteksi radiasi α, β, γ, dan x. Kemampuan mendeteksi keempat jenis radiasi ini penting karena laboratorium sering menghadapi kombinasi sumber radiasi yang berbeda — dari sumber alpha dalam bahan tertentu hingga x-ray dari peralatan analitik.

Dari sisi dokumentasi, PCE-RAM 10 dapat menyimpan hingga 2000 dataset secara internal, baik secara manual maupun otomatis. Kapasitas ini relevan untuk pemantauan jangka panjang atau inspeksi rutin, di mana Anda perlu menyimpan riwayat pengukuran untuk keperluan audit dan analisis tren.

Alat ini juga dilengkapi antarmuka Bluetooth yang memungkinkan transfer data real-time ke komputer. Software bawaan memudahkan pengguna dalam memproses dan meninjau data. Untuk laboratorium yang perlu menyusun laporan pemantauan secara berkala, kemampuan ekspor dan analisis data ini menghemat waktu dibandingkan pencatatan manual.

Desainnya mencakup layar LCD besar dengan lampu latar, sehingga hasil pengukuran dapat dibaca dengan jelas bahkan dalam kondisi cahaya rendah. Indikator pada layar memberikan informasi seperti status baterai, mode penyimpanan data, dan tingkat radiasi secara real-time. Alat ini didukung oleh empat baterai AA, dan paket penjualan mencakup casing pelindung untuk menjaga alat selama transportasi atau penyimpanan.

PCE-RAM 10 diposisikan sebagai alat ukur lingkungan untuk berbagai aplikasi industri; kesesuaiannya untuk laboratorium atau industri farmasi tertentu perlu dinilai berdasarkan jenis radiasi dan rentang pengukuran yang dihadapi. Untuk kebutuhan spesifik laboratorium Anda — termasuk apakah alat ini sesuai dengan jenis radiasi dan rentang pengukuran yang Anda hadapi — konsultasi dengan spesialis alat ukur akan membantu memastikan kesesuaian sebelum pembelian.

Keterbatasan Bukti dan Langkah Proaktif: Membangun Budaya Keselamatan Radiasi

Sebuah artikel tentang topik ini perlu jujur tentang apa yang bisa dan tidak bisa diklaim berdasarkan bukti yang tersedia.

Apa yang tidak didukung bukti: Paket bukti yang digunakan — yang terdiri dari peraturan BAPETEN dan BPOM — tidak menyajikan data empiris tentang besaran dampak paparan radiasi terhadap operasional laboratorium. Tidak ada angka ambang batas dosis numerik (misalnya dalam mSv) yang disebutkan. Tidak ada studi dengan sampel dan metode yang mengukur hubungan sebab-akibat antara pengukuran rutin dan penurunan risiko kesehatan. Klaim semacam itu tidak dapat dibuat yang ada.

Apa yang didukung bukti: Regulasi secara eksplisit mewajibkan kalibrasi alat ukur, pemantauan personel, dan pemantauan radiasi selama pemrosesan. Tujuan yang dinyatakan adalah untuk menjamin kebenaran nilai paparan dan dosis, melindungi personel, dan meminimalkan penyebaran radioaktif. Ini adalah kewajiban normatif yang berlaku terlepas dari apakah data empiris tentang dampaknya tersedia atau tidak.

Dalam praktiknya, kepatuhan terhadap regulasi adalah lantai (minimum), bukan langkah akhir. Beberapa langkah proaktif yang didukung oleh kerangka regulasi:

  • Pelatihan personel: Untuk memastikan keselamatan kerja dalam pembuatan radiofarmaka, para personel seharusnya mendapatkan pelatihan mengenai CPOB, penanganan yang aman terhadap bahan radioaktif dan prosedur keselamatan radiasi. [1]
  • Perhatikan celah yang diakui: CPOB 2024 sendiri mencatat bahwa glove box/hot-cells untuk penanganan zat radioaktif seharusnya distandarkan dengan baik, namun penggabungan persyaratan proteksi radiasi dan persyaratan ruang bersih masih belum sepenuhnya distandarkan. [1] Ini adalah celah yang perlu Anda waspadai dalam desain fasilitas.
  • Pendekatan berbasis risiko: BAPETEN mengadopsi pendekatan berperingkat untuk pelaksanaan sistem proteksi dan keselamatan, sehingga penerapan persyaratan pengawasan sesuai dengan risiko radiasi yang terkait dengan paparan. [2] Artinya, intensitas pemantauan Anda sebaiknya proporsional dengan tingkat risiko yang Anda hadapi.
  • Audit internal: PermenPAN-RB 46/2012 mencantumkan “inspeksi rutin internal fasilitas dan pemantauan radiasi” sebagai kegiatan yang diakui dalam pengembangan profesi Pengawas Radiasi. [5] Ini mengonfirmasi bahwa audit internal adalah praktik yang diakui, bukan sekadar formalitas.

Investasi pada alat ukur yang andal dan kalibrasi rutin bukan sekadar biaya kepatuhan. Ini adalah bentuk manajemen risiko: memastikan bahwa ketika ada masalah, Anda mengetahuinya lebih awal — bukan setelah dampaknya terasa pada operasi, personel, dan reputasi laboratorium Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa dampak utama paparan radiasi yang tidak terpantau terhadap operasional laboratorium?

Berdasarkan kerangka regulasi, dampak yang diatur mencakup pengeluaran sementara personel dari area paparan radiasi jika terjadi perubahan status kesehatan, serta keharusan melaksanakan prosedur proteksi radiasi jika terjadi kontaminasi. [1] Dampak operasional langsung bisa berupa penghentian sementara proses dan investigasi. Namun perlu dicatat: paket bukti yang tersedia tidak menyajikan data empiris yang mengukur besaran dampak finansial atau operasional secara kuantitatif.

Seberapa sering pengukuran radiasi rutin harus dilakukan di laboratorium?

Frekuensi bergantung pada jenis alat dan konteks regulasi. Untuk AUR lapangan, BAPETEN 1/2006 mewajibkan kalibrasi sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun. [4] Dalam konteks CPOB, kalibrasi alat ukur laju dosis harus diperiksa tiap tahun. [1] Untuk personel yang menangani bahan radioaktif serbuk atau gas, pencacahan seluruh tubuh dilakukan paling sedikit satu kali per tahun. [1] BAPETEN 14/2014 menyatakan alat pemantauan harus dikalibrasi “secara berkala atau sebelum digunakan” tanpa menyebut interval numerik. [2] Rujuk regulasi yang spesifik untuk fasilitas Anda.

Apa perbedaan antara surveimeter dan dosimeter, dan mana yang saya butuhkan?

Surveimeter mengukur laju paparan di suatu area pada saat pengukuran — digunakan untuk memverifikasi apakah suatu lokasi aman. Dosimeter perorangan mencatat akumulasi dosis yang diterima individu selama periode pemakaian. Keduanya melayani tujuan yang berbeda dan saling melengkapi. PermenPAN-RB 46/2012 mencantumkan baik pengukuran laju paparan radiasi maupun pengelolaan pemantauan dosis perorangan sebagai kegiatan yang diakui. [5]

Mengapa kalibrasi alat ukur radiasi begitu penting dan apa konsekuensinya jika tidak dilakukan?

BAPETEN 1/2006 menyatakan bahwa AUR lapangan wajib dikalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai paparan, laju paparan, aktivitas, laju cacah, dosis, atau laju dosis. [4] Konsekuensinya eksplisit: dalam hal AUR lapangan tidak dikalibrasi, tidak diizinkan untuk digunakan. [4] Alat yang tidak terkalibrasi menghasilkan data yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Apa itu prinsip ALARA dan bagaimana cara menerapkannya di laboratorium saya?

Paket bukti yang tersedia tidak memuat definisi atau ketentuan spesifik tentang prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable). Yang dapat dirujuk adalah prinsip terkait dalam regulasi: BAPETEN mengadopsi pendekatan berperingkat sehingga penerapan persyaratan pengawasan disesuaikan dengan risiko radiasi yang terkait dengan paparan. [2] Selain itu, semua kegiatan operasional seharusnya didesain dan distandarkan secara saksama untuk meminimalkan penyebaran radioaktif. [1] Untuk panduan ALARA yang spesifik, konsultasikan dengan ahli proteksi radiasi yang memahami konteks fasilitas Anda.

Apakah PCE-RAM 10 dapat digunakan untuk mendeteksi semua jenis radiasi di laboratorium saya?

PCE-RAM 10 dirancang untuk mendeteksi radiasi α, β, γ, dan x. Untuk menentukan apakah alat ini sesuai dengan jenis radiasi spesifik dan rentang pengukuran yang Anda hadapi, diperlukan penilaian terhadap sumber radiasi dan kondisi operasional laboratorium Anda. Konsultasi dengan spesialis alat ukur akan membantu memastikan kesesuaian sebelum pembelian.

Langkah Selanjutnya: Pastikan Laboratorium Anda Terlindungi

Pengukuran radiasi yang rutin dan terdokumentasi bukan sekadar kewajiban regulasi — ini adalah fondasi operasional laboratorium yang berkelanjutan. Tanpa data pengukuran yang valid, Anda tidak memiliki dasar untuk mengambil keputusan tentang keselamatan area kerja, kelayakan personel, atau kesesuaian proses.

CV. Java Multi Mandiri menyediakan alat ukur radiasi seperti Environmental Meter PCE-RAM 10 untuk kebutuhan laboratorium, industri farmasi, dan fasilitas lain yang memerlukan pemantauan radiasi. Tim kami dapat membantu Anda menilai kebutuhan spesifik laboratorium, memilih alat yang sesuai, dan memastikan bahwa program pengukuran Anda selaras dengan persyaratan regulasi yang berlaku.

Hubungi kami melalui halaman kontak atau WhatsApp 6285717112222 untuk konsultasi mengenai kebutuhan alat ukur radiasi laboratorium Anda. Kami juga dapat dihubungi melalui email di contact@alat-test.com.

Rekomendasi Environmental Meter

Untuk membantu pemantauan paparan radiasi di lingkungan laboratorium, tersedia berbagai instrumen pengukuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan jenis sumber radiasi yang dihadapi. Pemilihan alat sebaiknya mempertimbangkan rentang pengukuran, jenis detektor, serta tingkat akurasi yang relevan dengan kondisi pengujian, sehingga hasil pengukuran dapat dijadikan dasar evaluasi yang lebih terukur. Beberapa pilihan alat ukur radiasi dan instrumen lingkungan yang tersedia dapat dilihat pada kategori berikut.

Sumber Rujukan

  1. PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK
  2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2005-2009
  4. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2006 tentang Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, dan Standardisasi Radionuklida
  5. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN ANGKA KREDITNYA

Bagikan artikel ini

Butuh Bantuan Pilih Alat?

Author picture

Tim customer service CV. Java Multi Mandiri siap melayani Anda!

Konsultasi gratis alat ukur dan uji yang sesuai kebutuhan Anda. Segera hubungi kami.