Infeksi yang didapat di rumah sakit (infeksi nosokomial) tetap menjadi tantangan besar bagi sistem kesehatan di Indonesia. Data menunjukkan angka infeksi luka operasi (ILO) yang sangat tinggi, mencapai 18,9% berdasarkan survei prevalensi di sejumlah rumah sakit di Jakarta. Salah satu faktor kritis yang sering menjadi mata rantai penularan adalah alat bedah yang tidak bersih sempurna. Kebersihan alat bedah tidak hanya tentang proses sterilisasi akhir, tetapi dimulai dari kualitas permukaan alat itu sendiri. Artikel ini merupakan panduan komprehensif yang menyatukan regulasi Indonesia (Permenkes, SNARS), data penelitian lokal, dan prinsip teknis pengukuran kekasaran permukaan (Ra) untuk memberikan solusi praktis bagi staf rumah sakit dalam mencegah infeksi.
- Dampak Kebersihan Alat Bedah pada Infeksi Nosokomial di Indonesia
- Regulasi dan Standar yang Mengatur Kebersihan Alat Bedah
- Kekasaran Permukaan (Ra): Faktor Kritis yang Sering Terabaikan
- Faktor Risiko Lain dan Strategi Pengendaliannya
- Protokol Terpadu: Dari Pembersihan, Sterilisasi, hingga Validasi
- Membangun Sistem Pencegahan Infeksi yang Berkelanjutan di Rumah Sakit
- Kesimpulan
- Referensi
Dampak Kebersihan Alat Bedah pada Infeksi Nosokomial di Indonesia
Infeksi terkait perawatan kesehatan (HAIs), khususnya infeksi luka operasi, merupakan beban klinis dan ekonomi yang signifikan. Alat bedah yang terkontaminasi berperan sebagai vektor langsung untuk memasukkan mikroorganisme ke dalam jaringan pasien selama prosedur pembedahan. Oleh karena itu, pemrosesan alat bedah yang optimal di Central Sterile Supply Department (CSSD) bukan hanya tugas rutin, melainkan fondasi dari pencegahan infeksi.
Data dan Fakta: Tingginya Infeksi Luka Operasi di Rumah Sakit Indonesia
Survei prevalensi yang dirujuk dalam pedoman rumah sakit di Indonesia mengungkapkan besarnya masalah ini. Selain angka ILO sebesar 18,9%, infeksi saluran kemih (ISK) dilaporkan sebesar 15,1%, pneumonia 24,5%, dan infeksi saluran napas lainnya 15,1%. Angka-angka ini menggarisbawahi urgensi untuk memperkuat segala aspek pencegahan infeksi, termasuk kebersihan alat bedah yang sering kali menjadi titik lemah. Penelitian lokal, seperti yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), memperkuat bukti dengan mengidentifikasi keberadaan bakteri patogen seperti Staphylococcus aureus dan Pseudomonas aeruginosa pada peralatan medis.
Untuk konteks standar global yang melengkapi upaya nasional, pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Pencegahan Infeksi Luka Operasi dapat menjadi rujukan penting.
Regulasi dan Standar yang Mengatur Kebersihan Alat Bedah
Landasan praktik kebersihan alat bedah di Indonesia dibangun dari lapisan regulasi yang saling terhubung. Protokol rumah sakit yang efektif harus mengintegrasikan ketentuan dari tingkat nasional hingga internasional.
Standar Nasional: Permenkes, SNARS, dan Implementasinya di CSSD
Regulasi kunci di tingkat nasional adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. Permenkes ini menjadi mandat hukum bagi rumah sakit untuk menyelenggarakan program pencegahan infeksi. Implementasinya kemudian dioperasionalkan melalui Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1, yang menetapkan kriteria akreditasi, termasuk untuk area CSSD dan sterilisasi. Contoh konkret bagaimana regulasi ini diterjemahkan menjadi prosedur kerja dapat dilihat pada Pedoman CSSD dari Rumah Sakit Islam Sultan Agung, yang dirancang untuk memenuhi Permenkes dan SNARS.
Standar Internasional: SNI ISO 14644-1 dan Pedoman WHO/CDC
Di tingkat internasional, standar seperti SNI ISO 14644-1 (mengadopsi ISO 14644-1) memberikan klasifikasi kebersihan udara untuk ruang bersih, termasuk area pencucian dan penyiapan alat. Sementara itu, pedoman dari badan kesehatan global seperti WHO dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) memberikan rekomendasi berbasis bukti untuk disinfeksi dan sterilisasi. Pedoman dari Asia Pacific Society of Infection Control (APSIC) secara khusus dirancang untuk menjembatani standar WHO/CDC dengan kebutuhan dan konteks regional Asia-Pasifik, termasuk Indonesia, sehingga sangat relevan untuk diadopsi.
Kekasaran Permukaan (Ra): Faktor Kritis yang Sering Terabaikan
Di balik proses sterilisasi yang tampak sempurna, terdapat faktor teknis mikroskopis yang sangat menentukan: kekasaran permukaan alat, yang diukur dengan parameter Roughness Average (Ra). Permukaan alat bedah yang kasar, dengan lekukan dan puncak mikroskopis, menciptakan “area bayangan” yang melindungi debris organik, mikroorganisme, dan biofilm dari kontak langsung dengan agen pembersih dan metode sterilisasi. Prinsip ini menjelaskan mengapa dua alat yang secara visual bersih dan melalui siklus sterilisasi yang sama dapat memiliki tingkat kebersihan mikrobiologis yang berbeda.
Bagaimana Kekasaran Permukaan Mempengaruhi Retensi Mikroba dan Biofilm
Mekanisme retensi mikroba pada permukaan kasar bersifat fisik dan biologis. Lekukan mikro (valleys) pada permukaan alat menangkap sisa darah, jaringan, atau protein. Di dalam lekukan ini, bakteri menemukan perlindungan mekanis dari aliran air atau gesekan selama pencucian. Kondisi ini kemudian memfasilitasi pembentukan biofilm—komunitas bakteri yang terlindungi oleh matriks polimer ekstraseluler yang sangat tahan terhadap disinfektan dan panas. Bakteri yang diidentifikasi dalam penelitian lokal, seperti Staphylococcus aureus dan Pseudomonas aeruginosa, terkenal dengan kemampuannya membentuk biofilm yang kokoh pada permukaan medis.
Pengukuran dan Standar Kekasaran (Ra) untuk Alat Bedah
Kekasaran permukaan dapat diukur secara objektif menggunakan alat seperti surface roughness tester (contoh: SRT-6210). Alat ini mengukur parameter Ra dalam mikrometer (µm) dengan melintaskan probe halus di atas permukaan. Pengukuran ini mengacu pada standar internasional seperti ISO, DIN, ANSI, dan JIS, yang menjamin konsistensi dan akurasi. Meskipun belum ada nilai Ra universal yang dinyatakan “aman” untuk semua alat bedah, prinsipnya adalah semakin rendah nilai Ra (semakin halus permukaan), semakin mudah alat dibersihkan dan disterilkan. Pemantauan nilai Ra alat bedah kritis secara berkala dapat menjadi indikator proaktif untuk keausan yang berpotensi meningkatkan risiko retensi kontaminan.
Faktor Risiko Lain dan Strategi Pengendaliannya
Selain kekasaran permukaan, beberapa faktor prosedural juga berperan besar dalam risiko kontaminasi alat bedah. Penelitian di Indonesia memberikan bukti kuantitatif yang dapat menjadi dasar perbaikan protokol.
Durasi Penyimpanan: Batas Aman dan Bukti Penelitian
Alat bedah yang telah disterilkan tidak bebas risiko selamanya. Risiko kontaminasi meningkat seiring waktu penyimpanan, terutama jika kemasan integritasnya terganggu oleh kelembapan atau penanganan. Penelitian dari Fakultas Kedokteran UMI menunjukkan bahwa instrumen bedah yang disimpan lebih dari 9 hari memiliki risiko kontaminasi yang tinggi. Temuan ini menegaskan pentingnya menerapkan kebijakan “first in, first out” (FIFO) dan menetapkan batas waktu penyimpanan maksimum yang ketat berdasarkan bukti lokal dan kondisi penyimpanan di CSSD masing-masing rumah sakit.
Kesalahan Umum dalam Pencucian dan Pengeringan Alat Bedah
Banyak kontaminasi berawal dari tahap pencucian yang tidak tepat. Kesalahan umum termasuk menggunakan air dengan suhu terlalu panas (dapat menyebabkan koagulasi protein), tidak membuka sepenuhnya sendi-sendi alat seperti gunting atau forseps, serta pengeringan yang tidak sempurna. Kelembapan residual adalah media ideal untuk pertumbuhan bakteri. Saran praktis berdasarkan pengalaman termasuk menggunakan air dengan pH netral atau sedikit alkali, menyikat lembut dengan sikat yang sesuai, dan memastikan pengeringan sempurna dengan udara bertekanan atau kain bebas serat sebelum proses sterilisasi.
Protokol Terpadu: Dari Pembersihan, Sterilisasi, hingga Validasi
Pencegahan infeksi memerlukan pendekatan berjenjang yang terintegrasi. Berikut adalah alur kerja terpadu untuk penanganan alat bedah yang menggabungkan prinsip teknis dan regulasi.
Langkah-Langkah Pembersihan Manual dan Mekanis yang Tepat
- Dekontaminasi Awal: Rendam alat dalam larutan enzimatik setelah digunakan untuk mencegah pengeringan materi organik.
- Pencucian Manual: Gunakan air mengalir, deterjen enzimatik netral-pH, dan sikat halus yang tidak merusak permukaan. Pastikan semua permukaan, lumen, dan sendi terbuka tersikat.
- Pencucian Mekanis (jika ada): Gunakan washer-disinfector dengan siklus yang telah divalidasi untuk mengurangi variabilitas manusia.
- Pembilasan: Bilas dengan air berkualitas (air demineralisasi atau air suling) untuk menghilangkan residu deterjen.
- Pengeringan: Keringkan secara menyeluruh menggunakan kain bebas serat (lint-free) dan udara bertekanan.
Memilih Metode Sterilisasi: Autoklaf, Kimia, dan Teknologi Terkini
- Autoklaf (Uap Panas): Metode pilihan untuk alat berbahan baja tahan karat dan kebanyakan alat bedah logam. Efektif, andal, dan meninggalkan residu non-toksik.
- Sterilisasi Kimia (Low-Temperature): Digunakan untuk alat yang sensitif terhadap panas dan kelembapan, seperti endoskopi fleksibel. Metode termasuk ETO (ethylene oxide), plasma hidrogen peroksida, dan uap kimia formaldehida.
- Teknologi Terkini: Teknologi seperti sinar UV-C dan ozon sedang dikembangkan sebagai metode tambahan atau untuk sterilisasi permukaan ruangan, namun aplikasi utamanya untuk alat bedah kritis masih terbatas.
Bagaimana Melakukan Validasi dan Monitoring Proses
Setiap langkah dalam protokol harus divalidasi dan dipantau. Validasi sterilisasi menggunakan biological indicator (spora Geobacillus stearothermophilus untuk autoklaf) untuk membuktikan efektivitas membunuh mikroba. Chemical indicator digunakan di setiap siklus untuk memastikan parameter seperti suhu dan waktu terpenuhi. Pengukuran kekasaran permukaan (Ra) dapat dimasukkan ke dalam program jaminan kualitas pencegahan infeksi sebagai monitoring objektif terhadap keausan alat, memberikan data pendukung untuk audit kepatuhan terhadap SNARS.
Membangun Sistem Pencegahan Infeksi yang Berkelanjutan di Rumah Sakit
Kepatuhan terhadap protokol tidak cukup tanpa sistem yang mendukung perbaikan berkelanjutan. Ini memerlukan komitmen manajemen, peran aktif Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta pemberdayaan staf.
Checklist dan Template untuk Audit Internal CSSD
Audit internal adalah alat untuk mengukur kesenjangan antara prosedur tertulis dan praktik nyata. Checklist audit dapat mencakup: kepatuhan terhadap urutan pencucian, kondisi dan kalibrasi alat (termasuk surface roughness tester), integritas kemasan steril, pencatatan hasil validasi sterilisasi, serta kondisi penyimpanan (suhu, kelembapan, durasi). Data hasil audit, termasuk tren nilai Ra dari sampel alat, harus ditinjau secara berkala oleh Komite PPI.
Pelatihan Staf dan Budaya Keselamatan Pasien
Edukasi berkelanjutan bagi perawat instrument dan petugas CSSD sangat penting. Pelatihan tidak hanya tentang “cara” tetapi juga “mengapa”—mengapa kekasaran permukaan penting, mengapa durasi penyimpanan dibatasi, dan bagaimana setiap langkah mereka berdampak langsung pada keselamatan pasien. Membangun budaya keselamatan di mana setiap staf merasa bertanggung jawab dan berdaya untuk melaporkan ketidaksesuaian adalah kunci keberhasilan sistem pencegahan infeksi.
Kesimpulan
Infeksi nosokomial, khususnya infeksi luka operasi, merupakan masalah nyata dengan data yang mengkhawatirkan di Indonesia. Kebersihan alat bedah yang optimal adalah pertahanan kritis dalam memutus rantai penularan. Kontrol terhadap kekasaran permukaan (Ra) alat bedah adalah parameter teknis yang dapat diukur, dikontrol, dan dipantau untuk meningkatkan efektivitas proses pembersihan dan sterilisasi. Solusi yang berkelanjutan memerlukan pendekatan terpadu: kepatuhan terhadap regulasi nasional (Permenkes, SNARS), penerapan prinsip teknis dan standar internasional, serta komitmen untuk membangun budaya keselamatan pasien yang berbasis bukti. Lakukan review terhadap protokol CSSD di rumah sakit Anda, pertimbangkan untuk memasukkan pengukuran sampel kekasaran permukaan alat bedah kritis ke dalam program jaminan kualitas, dan konsultasikan pedoman nasional serta penelitian lokal untuk memperkuat sistem pencegahan infeksi.
Artikel ini untuk tujuan informasi dan edukasi. Selalu ikuti pedoman resmi dari Kemenkes, kebijakan rumah sakit, dan konsultasikan dengan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) untuk keputusan klinis dan operasional.
Rekomendasi Roughness Tester
-

Alat Penguji Kekasaran Permukaan LEEB LEEB432
Lihat Produk★★★★★ -

Alat Pengukur Kekasaran Lapisan LEEB LEEB462
Lihat Produk★★★★★ -

Alat Uji Kekasaran Permukaan AMTAST SRS-1
Lihat Produk★★★★★ -

Alat Uji Kekasaran Permukaan AMTAST SRT-2000
Lihat Produk★★★★★ -

Alat Uji Kekasaran Permukaan AMTAST SRT-6210
Lihat Produk★★★★★ -

Alat Uji Kekerasan Permukaan AMTAST SRT-6200
Lihat Produk★★★★★ -

Alat Penguji Kekasaran Permukaan LANDTEK SRT6200
Lihat Produk★★★★★ -

Alat Penguji Kekasaran Permukaan LANDTEK SRT6210
Lihat Produk★★★★★
Referensi
- Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang. (2022). Pedoman Penyelenggaraan CSSD Nomor 66/PER/RSISA/IX/2022. Dokumen kebijakan rumah sakit yang mengintegrasikan Permenkes No. 27 Tahun 2017, SNARS, dan pedoman APSIC/WHO/CDC. Melaporkan data surveilans infeksi nosokomial di Indonesia.
- Asia Pacific Society of Infection Control (APSIC). (2017). The APSIC Guidelines for Disinfection and Sterilisation of Instruments in Health Care Facilities (Revised Jan 2017). Pedoman regional yang menjembatani prinsip WHO/CDC dengan kebutuhan Asia-Pasifik, dikembangkan dengan melibatkan pakar dari Indonesia (HISSI).
- Peneliti dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. (2025). Identifikasi Bakteri pada Peralatan Medis Sebelum dan Sesudah Operasi Bersih di RS Ibnu Sina. Fakumi Medical Journal, 5(1). Artikel penelitian peer-review yang memberikan data mikrobiologi lokal tentang kontaminasi alat medis dan risiko penyimpanan.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). (2018). Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.
- Rutala, W. A., Weber, D. J., & the Healthcare Infection Control Practices Advisory Committee (HICPAC). (2019). Guideline for Disinfection and Sterilization in Healthcare Facilities. Centers for Disease Control and Prevention (CDC).
- World Health Organization (WHO). (2018). Global guidelines for the prevention of surgical site infection, 2nd ed. Infografis dan panduan untuk pencegahan infeksi luka operasi.














