Pengertian Hutan Lindung - Kawasan Lindung

Pengertian Hutan Lindung

Daftar Isi

Pengertian Hutan Lindung – Kita tentu tahu bahwa hutan mempunyai beberapa jenisnya, hutan lindung termasuk salah satu jenis hutan tersebut. Jenis hutan ini diatur oleh negara berdasarkan status dan fungsi hutan tersebut. Setelah sebelumnya kita pernah membahas tentang hutan mangrove, pada pembahasan kali ini kita akan membahas hutan lindung.

Pengertian Hutan Lindung - Kawasan Lindung

Pengertian Hutan Lindung

Hutan lindung adalah hutan yang keberadaannya memang dilindungi karena berkontribusi dalam menjaga ekosistem. Penetapan ini didasari berdasarkan fungsi hutan itu sendiri sebagai penahan erosi, penyedia cadangan air bersih, habitat alami hewan dan tumbuhan, dsb. Untuk wilayahnya sendiri, hutan lindung dapat berada dalam wilayah :

  • hutan produksi
  • hutan rakyat
  • hutan adat
  • perbatasan dengan pemukiman masyarakat

Dalam pengelolaannya, hutan lindung dapat dikelola langsung oleh pemerintah pusat atau daerah hingga komunitas yang memang peduli dengan kelestarian hutan. Hutan larangan atau tutupan merupakan contoh hutan lindung yang dikelola oleh masyarakat adat.

Hutan lindung umumnya berada dalam wilayah yang luas dimana di dalamnya terdapat beragam flora dan fauna yang terbentuk baik secara alami atau buatan. Sedangkan pepohonan pada hutan lindung umumnya digunakan sebagai perlindungan dari erosi, banjir, longsor, dsb.

Hutan Lindung dan Kawasan Lindung

Apabila membahas tentang hutan lindung kita sering mendengar istilah kawasan lindung, keduanya mempunyai pengertian yang cukup berbeda. Akan tetapi seringkali keduanya dianggap sama. Dalam pengertian sederhana, hutan lindung sendiri dapat masuk ke dalam kawasan lindung. Namun kawasan lindung sendiri dapat mencakup kawasan hutan konservasi dan jenis hutan lain.

Pengertian kawasan lindung sendiri termuat dalam undang-undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dalam UU tersebut kawasan lindung mempunyai pengertian :

“Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.”

Pengertian kawasan lindung sendiri juga dimuat dalam Keputusan Presiden No 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Disini kawasan lindung mempunyai pengertian yaitu :

“Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah, serta budaya bangsa untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.”

Penetapan Status Hutan Lindung

Sebuah kawasan hutan dapat ditetapkan sebagai hutan lindung apabila memenuhi beberapa persyaratan tertentu, penetapan ini nantinya akan diputuskan oleh pemerintah melalui menteri terkait. Secara teknis penetapan ini diatur lebih detail dalam keputusan menteri yang mencakup pengaturan skoring untuk menentukan kawasan hutan. Dalam skoring ini ada 3 komponen utama yaitu :

  • Kemiringan Lahan
  • Intensitas Curah Hujan
  • Kepakaan Terhadap Erosi

Umumnya metode skoring ini digunakan pada kawasan hutan produksi yang mempunyai area yang harus dilindungi. Metode ini tidak dapat diterapkan pada hutan yang sudah ditetapkan menjadi hutan konservasi seperti :

  • cagar alam
  • suaka margasatwa
  • taman nasional
  • taman hutan raya
  • taman wisata alam
  • taman buru

Hutan lindung juga dapat ditetapkan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PP No 44 tahun 2004, yaitu :

  • Kawasan hutan yang mempunyai jumlah skor 175 atau lebih hasil dari komponen seperti kelas lereng, jenis tanah serta intensitas hujan yang dikalikan dengan angka penimbang.
  • Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan mencapai 40% atau lebih.
  • Kawasan hutan yang terletak pada ketinggian 2.000 mdpl.
  • Kawasan hutan yang mempunyai tanah dengan kepekaan sangat baik terhadap erosi serta lereng lapangan lebih dari 15%.
  • Kawasan hutan yang masuk dalam daerah perlindungan pantai.
  • Kawasan hutan yang termasuk dalam daerah resapan air.

Bagikan artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *