Tips Aman Naik Kapal Laut Saat Covid-19

Tips Aman Naik Kapal Laut Saat Covid-19

Daftar Isi

Tips Aman Naik Kapal Laut Saat Covid-19 – Transportasi laut menjadi salah satu pilihan masyarakat, akan tetapi adanya pandemi Covid-19 sudah mengubah beberapa aturan untuk mematuhi protokol pencegahan penularan virus corona. Memperhatikan penularan Covid-19 ini dapat disebarkan oleh orang tanpa gejala (OTG), sehingga perlu waspada saat akan bepergian naik kapal laut atau feri.

syarat naik kapal

Tips Aman Mencegah Penularan Covid-19

Mengutip dari laman Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), ada beberapa tips aman untuk mencegah penularan Covid-19 saat menaiki kapal, antara lain :

1. Hindari berbagi barang pribadi dengan orang lain, seperti selimut, laptop, tablet serta perangkat selular genggam lainnya.

2. Gunakanlah masker saat berada di luar kabin

3. Tetap menjaga jarak sekitar 2 meter dari orang lain saat bergerak melalui kapal. Apabila jarak 2 meter tidak dapat dipertahankan di jalan sempit, maka izinkan orang untuk lewat lebih dulu sebelum masuk.

4. Hindari kontak fisik dengan orang lain, termasuk berjabat tangan, memeluk, maupun mencium pipi.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, serta mulut dengan tangan yang belum dicuci.

6. Sering mencuci tangan dengan sabun dan air setidaknya selama 20 detik.

7. Bawa dan gunakan hand sanitizer yang memiliki kandungan bahan alkohol.

8. Jaga etika saat batuk atau bersin

Mengutip dari laman resmi Pelni, berikut ini ketentuan protokol kesehatan pada penumpang selama Covid-19:

1. Setiap petugas loket dan petugas cabang yang melayani penjualan tiket wajib menggunakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker dan sarung tangan pada saat pelayanan penjualan tiket.

2. Setiap calon penumpang wajib untuk menggunakan masker dan wajib membersihkan tangan dengan menggunakan sabun serta air mengalir maupun Hand Sanitizer sebelum masuk di Loket Penjualan Tiket.

3. Setiap calon penumpang wajib dilakukan pemeriksaan suhu menggunakan Thermo Gun ol

4. Apabila suhu tubuh calon penumpang melebihi ketentuan yakni 37.5 derajat celcius dan menunjukkan gejala terindikasi Covid-19, maka calon penumpang dilarang untuk memasuki area Loket Penjualan Tiket.

5. Jika suhu tidak lebih dari ketentuan (37.5 derajat C) atau dalam kondisi normal serta tidak ditemukan gejala-gejala terindikasi COVID-19 maka calon penumpang diarahkan dan diwajibkan untuk membersihkan tangan menggunakan sabun serta air mengalir atau Hand Sanitizer selama 20 detik selanjutnya diperbolehkan untuk melanjutkan proses pembelian tiket dengan menerapkan physical distancing oleh petugas loket serta petugas cabang sebelum masuk di Loket Penjualan Tiket.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi gratis alat ukur dan uji yang sesuai kebutuhan Anda. Segera hubungi kami.