Masyarakat menghadapi sebaran abu vulkanik di kawasan permukiman dekat gunung api

Pemda Wajib Memantau Wilayah Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Daftar Isi

Kewajiban pemerintah daerah memantau kualitas udara saat abu vulkanik menyebar tidak selesai hanya dengan mengutip angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari stasiun pemantau di ibu kota provinsi. Sebaran abu Gunung Anak Krakatau sejak awal September 2026 bergerak ke arah yang berbeda-beda tergantung ketinggian dan lapisan angin, sehingga satu titik ukur yang representatif untuk satu kota belum tentu mencerminkan kondisi udara di kabupaten tetangga yang berjarak puluhan kilometer, meski keduanya berada di provinsi yang sama.

Data resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 6 September 2026 mencatat dua klaster sebaran abu dengan arah pergerakan yang berbeda pada ketinggian berbeda pula: satu klaster bergerak ke timur laut hingga selatan mencakup sebagian DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, sementara klaster lain bergerak ke barat daya hingga barat laut mencakup Banten, Lampung, Bengkulu, dan perairan Selat Sunda bagian selatan. BMKG bahkan menerbitkan 18 Significant Meteorological Information (SIGMET) hanya dalam beberapa hari karena kondisi berubah begitu cepat.

Bagi pemda yang secara hukum bertanggung jawab menentukan ISPU di wilayahnya, kondisi ini punya konsekuensi praktis: jaringan pemantauan yang dimiliki harus cukup rapat secara spasial dan mengukur kombinasi parameter yang tepat — bukan sekadar memiliki satu alat di satu lokasi tetap yang kebetulan sudah terpasang sejak sebelum erupsi.

Daftar Isi

  1. Kenapa Arah Sebaran Abu Bisa Berubah dalam Hitungan Jam?
  2. Dasar Hukum: Sejauh Mana Kewajiban Pemda dalam Pemantauan Kualitas Udara?
  3. Kenapa Partikulat Saja Tidak Cukup untuk Abu Vulkanik?
  4. Studi Kasus: Ketika Jaringan Sensor di Hawaii Membuktikan PM dan SO2 Tidak Bisa Saling Mewakili
  5. Bukti dari Indonesia: ISPU Sempat Jatuh ke “Sangat Tidak Sehat” karena SO2, Bukan Cuma Debu
  6. Berapa Ambang Batas yang Relevan untuk Pengambilan Keputusan?
  7. Parameter Apa Saja yang Idealnya Dipantau Bersamaan?
  8. Bagaimana Menentukan Titik Pemantauan Tambahan Saat Kondisi Berubah Cepat?
  9. Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Pemda Merespons Kondisi Abu Vulkanik
  10. Instrumen Seperti Apa yang Bisa Mendukung Kebutuhan Ini?
  11. Kesimpulan
  12. Pertanyaan yang Sering Diajukan
  13. Referensi

Kenapa Arah Sebaran Abu Bisa Berubah dalam Hitungan Jam?

Abu vulkanik bukan bergerak lurus dari kawah ke satu arah tetap. Ia terbawa oleh lapisan angin yang berbeda pada ketinggian berbeda, dan lapisan-lapisan itu bisa bertiup ke arah yang berlawanan satu sama lain di waktu yang sama. Itulah yang terjadi pada erupsi Anak Krakatau awal September 2026: menurut Kepala Badan Geologi Lana Saria, abu vulkanik teramati bergerak ke arah Banten, sebagian Jawa Barat dan DKI Jakarta, serta Lampung dan Bengkulu, namun arah sebaran itu tidak bersifat tetap dan dapat berubah dalam waktu relatif singkat mengikuti kondisi meteorologi terkini.

Konsekuensinya bagi pemda cukup langsung: data kualitas udara dari kemarin, atau dari kota terdekat yang kebetulan punya stasiun pemantau permanen, bisa jadi sudah tidak relevan hari ini. Sebuah kecamatan yang bersih dari abu pada pagi hari bisa masuk jalur sebaran pada sore harinya karena pergeseran angin di ketinggian tertentu — sementara kecamatan yang paling terdampak kemarin justru sudah kembali normal. Tanpa titik ukur di lokasi yang benar-benar relevan pada waktu yang relevan, angka ISPU yang dipublikasikan bisa memberi rasa aman yang keliru atau, sebaliknya, memicu kepanikan yang tidak perlu.

Ini bukan sekadar soal ketelitian administratif. Keputusan warga untuk tetap di dalam rumah, mengurangi aktivitas luar ruangan, atau menggunakan respirator partikulat sangat bergantung pada informasi yang akurat secara lokasi dan waktu — dan informasi itu hanya bisa akurat kalau ada titik ukur yang cukup dekat dengan kondisi nyata di lapangan.

Dasar Hukum: Sejauh Mana Kewajiban Pemda dalam Pemantauan Kualitas Udara?

Kewajiban ini bukan inisiatif sukarela. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa pengendalian pencemaran udara — mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan — dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha sesuai kewenangan masing-masing. Aturan ini kemudian diturunkan secara lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab dalam menentukan ISPU di wilayah kewenangan masing-masing, mencakup tujuh parameter: PM10, PM2.5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, sulfur dioksida, ozon, dan hidrokarbon.

Artinya, tanggung jawab ini melekat pada level pemerintahan yang paling dekat dengan warga terdampak — bupati/wali kota — bukan hanya pemerintah pusat atau provinsi. KLHK sendiri menjelaskan bahwa ISPU dimaksudkan sebagai pertimbangan pengendalian pencemaran udara bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, bukan semata-mata angka informatif untuk publik.

Yang sering terlewat adalah bahwa “bertanggung jawab menentukan ISPU” secara implisit berarti bertanggung jawab memiliki atau mengakses data pemantauan yang representatif untuk wilayahnya. Ketika Badan Geologi menaikkan status Anak Krakatau ke Level III (Siaga) dan mempertahankannya hingga awal September 2026, rekomendasi resminya secara eksplisit ditujukan kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar memantau perkembangan aktivitas melalui kanal resmi PVMBG. Memantau aktivitas gunung api adalah domain PVMBG; memantau dampaknya terhadap kualitas udara ambien di wilayah masing-masing adalah domain pemda.

Kenapa Partikulat Saja Tidak Cukup untuk Abu Vulkanik?

Sebagian besar diskusi publik tentang abu vulkanik berhenti di PM10 dan PM2.5 — dan memang partikel-partikel itu yang paling mudah terlihat serta paling banyak dibahas dari sisi kesehatan pernapasan. Tapi erupsi gunung api juga melepaskan gas vulkanik, terutama sulfur dioksida (SO2), yang punya jalur paparan dan dampak kesehatan berbeda dari partikulat. Badan Geologi Amerika Serikat (USGS) mencatat bahwa erupsi dapat menghasilkan gas vulkanik termasuk SO2 yang dapat mengiritasi mata, kulit, hidung, tenggorokan, dan sistem pernapasan secara terpisah dari efek partikel abu.

Masalahnya, alat yang dirancang untuk mengukur partikulat — sensor optik untuk PM10/PM2.5 — tidak otomatis bisa mendeteksi SO2, dan sebaliknya. Pemda yang hanya memasang particulate matter monitor tanpa sensor gas berisiko melewatkan separuh gambaran, terutama pada fase awal erupsi ketika konsentrasi gas vulkanik biasanya lebih dominan dibanding partikel sekunder yang baru terbentuk lewat reaksi kimia di atmosfer.

Studi Kasus: Ketika Jaringan Sensor di Hawaii Membuktikan PM dan SO2 Tidak Bisa Saling Mewakili

Bukti paling konkret soal ini datang dari erupsi Kilauea di Pulau Hawaii pada Mei–Agustus 2018. Erupsi itu menyelimuti sebagian besar pulau dengan “vog” (volcanic smog) — campuran gas SO2 primer dan partikulat halus (PM2.5) sekunder. Tim peneliti dari MIT membangun dan menerapkan jaringan 30 sensor berbiaya rendah untuk memantau SO2 dan PM secara bersamaan, salah satu penerapan pertama jaringan sensor semacam ini secara real-time pada peristiwa kualitas udara ekstrem.

Hasilnya mengejutkan: stasiun-stasiun di area hilir angin (downwind) mencatat konsentrasi PM2.5 per jam yang melampaui 75 µg/m³ dan SO2 melampaui 1.200 ppb pada puncaknya. Namun yang lebih penting bagi argumen pemantauan gabungan, kepadatan jaringan itu mengungkap bahwa hampir separuh populasi pulau (46,7 persen) terpapar konsentrasi PM2.5 tinggi, dibandingkan hanya sekitar 2 persen untuk paparan SO2 tinggi — dua kelompok populasi yang jauh berbeda ukurannya. Studi ini juga menemukan bahwa SO2 membutuhkan waktu rata-rata sekitar 36 jam untuk berubah secara kimiawi menjadi partikulat sekunder di atmosfer.

Implikasinya jelas: kalau jaringan itu hanya memantau SO2, otoritas setempat akan sangat meremehkan jumlah warga yang sebenarnya berisiko terpapar partikulat. Kalau hanya memantau PM, mereka akan kehilangan gambaran tentang gas primer di dekat sumber emisi serta dinamika transformasinya seiring waktu dan jarak. Kombinasi keduanya — plus resolusi spasial yang cukup rapat — adalah yang membuat data tersebut bisa dipakai untuk keputusan darurat yang tepat sasaran.

Bukti dari Indonesia: ISPU Sempat Jatuh ke “Sangat Tidak Sehat” karena SO2, Bukan Cuma Debu

Pola serupa juga tercatat di Indonesia. Penelitian yang mengukur parameter kualitas udara SO2 di Kabupaten Sleman dan Boyolali berbasis ISPU, sebagai studi kasus erupsi Gunung Merapi pada 3 Maret 2020, mencatat bahwa nilai ISPU sempat mencapai kategori “sangat tidak sehat” di lokasi tertentu selama periode pengamatan, sesuatu yang tidak akan terdeteksi kalau pemantauan hanya berfokus pada partikulat debu vulkanik yang secara visual lebih mencolok.

Temuan ini relevan langsung untuk konteks Anak Krakatau: dua kabupaten yang jaraknya tidak terlalu jauh dari sumber erupsi yang sama bisa punya profil pencemar yang berbeda tergantung posisinya relatif terhadap arah sebaran gas versus arah sebaran partikel — keduanya bisa bergerak dengan pola dispersi yang tidak identik. Pemda yang hanya mengandalkan satu jenis sensor berisiko salah menyimpulkan bahwa wilayahnya “aman” padahal parameter yang tidak diukur justru sedang berada pada level yang perlu direspons.

Dari sisi kesehatan, kelompok yang paling rentan terhadap kombinasi partikulat dan gas ini — penderita asma, PPOK, serta anak-anak dan lansia — sudah diperingatkan oleh tenaga medis. Guru besar Pulmonologi FKUI, Prof. Dr. Faisal Yunus, menjelaskan bahwa partikel halus berukuran 1–3 mikron dapat memicu eksaserbasi pada penderita asma, PPOK, dan tuberkulosis ketika terhirup dalam konsentrasi tinggi.

Berapa Ambang Batas yang Relevan untuk Pengambilan Keputusan?

Ada tiga rujukan angka yang sebaiknya dipakai bersamaan, bukan saling menggantikan: baku mutu udara ambien nasional (angka batas legal di Indonesia), pedoman kualitas udara WHO (angka rujukan kesehatan global), dan ambang kategori ISPU “tidak sehat” (angka yang menentukan status yang dipublikasikan ke warga). Ketiganya tidak selalu sejalan.

Parameter (rata-rata 24 jam)Baku Mutu Ambien Nasional (PP 22/2021)Pedoman WHO 2021Ambang ISPU “Tidak Sehat” Mulai (Permen LHK 14/2020)
PM2.5 (µg/m³)551555,5
PM10 (µg/m³)7545151
SO2 (µg/m³)7540181
O3 (µg/m³)100 (8 jam)100 (8 jam)236

Yang menarik dari tabel ini: baku mutu ambien nasional untuk PM2.5 (55 µg/m³ per 24 jam) jauh lebih longgar dibanding pedoman kesehatan WHO (15 µg/m³). Menteri Kesehatan sendiri pernah mengakui bahwa Indonesia masih menggunakan standar PM2.5 yang lebih longgar dibanding rekomendasi terbaru WHO. Dampak praktisnya untuk kondisi darurat abu vulkanik: sebuah wilayah bisa saja “memenuhi baku mutu nasional” sehingga tidak masuk kategori pelanggaran secara hukum, tetapi tetap berada jauh di atas level yang direkomendasikan untuk perlindungan kesehatan kelompok rentan. Pemda yang bijak akan memakai angka ISPU dan baku mutu nasional untuk kepatuhan administratif, sambil tetap memperhatikan ambang WHO ketika mempertimbangkan langkah proteksi tambahan bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan kronis.

Parameter Apa Saja yang Idealnya Dipantau Bersamaan?

Untuk kondisi abu vulkanik, kombinasi parameter berikut memberi gambaran yang jauh lebih lengkap dibanding memantau satu variabel saja.

ParameterFungsi dalam Konteks Abu Vulkanik
PM10Mendeteksi fraksi partikel abu yang lebih kasar, biasanya paling dominan dekat sumber erupsi dan segera setelah hujan abu.
PM2.5Mendeteksi partikel halus yang bisa masuk lebih dalam ke saluran pernapasan, termasuk partikel sekunder hasil transformasi gas.
SO2Mendeteksi gas vulkanik primer yang terpisah dari partikel abu, penting untuk area dekat sumber dan jalur angin tertentu.
NO2 & O3Membantu membedakan kontribusi vulkanik dari pencemaran perkotaan/transportasi yang sudah ada sebelumnya, agar interpretasi data tidak tertukar.
Arah & kecepatan anginMenentukan dari mana polutan berasal dan ke arah mana ia akan bergerak — tanpa data ini, konsentrasi tinggi di satu titik tidak bisa ditelusuri sumbernya.
Suhu & kelembapanMemengaruhi laju transformasi gas menjadi partikulat sekunder serta interpretasi hasil pengukuran sensor optik dan elektrokimia.

Tidak semua titik pemantauan perlu mengukur keenam parameter ini secara penuh. Yang penting, jaringan secara keseluruhan mencakup kombinasi partikulat dan gas, bukan hanya salah satunya, dan setidaknya sebagian titik memiliki data meteorologi untuk mendukung interpretasi.

Bagaimana Menentukan Titik Pemantauan Tambahan Saat Kondisi Berubah Cepat?

Pendekatan yang dipakai jaringan sensor Kilauea di atas bisa diadaptasi untuk konteks respons darurat abu vulkanik di Indonesia:

  1. Rujuk prakiraan sebaran resmi terlebih dahulu. Gunakan informasi arah dan ketinggian sebaran abu dari BMKG serta rekomendasi PVMBG/Badan Geologi sebagai dasar menentukan wilayah prioritas, bukan menunggu laporan visual warga.
  2. Prioritaskan kecamatan yang baru masuk jalur sebaran, bukan hanya mempertahankan titik lama yang kebetulan sudah terpasang sebelum erupsi terjadi.
  3. Kombinasikan stasiun tetap dengan unit yang bisa dipindah cepat. Karena arah angin bisa berubah dalam hitungan jam, sebagian kapasitas pemantauan sebaiknya berupa unit yang dapat direlokasi begitu pola sebaran bergeser.
  4. Silangkan dengan data referensi terdekat bila memungkinkan. Jaringan sensor Kilauea dikalibrasi terhadap stasiun regulatory-grade milik pemerintah setempat sebelum dan selama penerapan, sehingga hasilnya tetap bisa dipercaya meski memakai sensor berbiaya lebih rendah.
  5. Catat data meteorologi bersamaan dengan konsentrasi polutan. Tanpa arah dan kecepatan angin pada waktu yang sama, sulit menyimpulkan apakah lonjakan angka disebabkan abu vulkanik, aktivitas lain, atau kombinasi keduanya.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Pemda Merespons Kondisi Abu Vulkanik

  • Mengandalkan satu stasiun di ibu kota provinsi untuk mewakili seluruh kabupaten/kota di bawahnya, padahal jarak dan arah angin membuat kondisi di tiap wilayah bisa sangat berbeda.
  • Hanya memantau partikulat dan mengabaikan SO2 (atau sebaliknya), sehingga melewatkan separuh gambaran risiko seperti yang terlihat pada studi Kilauea.
  • Memakai alat yang dirancang untuk kondisi indoor (kantor, laboratorium) untuk penempatan outdoor jangka panjang, yang berisiko terhadap kelembapan, hujan, dan paparan abu itu sendiri.
  • Tidak mencatat data meteorologi bersamaan dengan konsentrasi polutan, sehingga sulit menelusuri sumber lonjakan angka atau memprediksi ke mana sebaran akan bergerak berikutnya.
  • Menyamakan “memenuhi baku mutu nasional” dengan “aman secara kesehatan,” padahal ambang nasional untuk beberapa parameter — terutama PM2.5 — masih lebih longgar dibanding pedoman WHO.
  • Menunda penambahan titik ukur karena menganggap kondisi belum cukup parah, padahal justru fase awal transisi arah angin adalah saat data paling dibutuhkan untuk mendukung keputusan cepat.

Instrumen Seperti Apa yang Bisa Mendukung Kebutuhan Ini?

Dari kebutuhan yang sudah dibahas, jenis instrumen yang paling relevan untuk jaringan pemantauan regional bukan sekadar particulate matter monitor tunggal, melainkan stasiun ambien kompak yang menggabungkan sensor gas dan partikulat dalam satu unit, dapat dioperasikan tanpa bergantung pada jaringan listrik permanen, serta mengirim data secara jarak jauh sehingga bisa dipantau terpusat dari satu dashboard di tingkat provinsi atau kabupaten.

Sebagai gambaran kelas instrumen ini, sistem seperti Air Quality Monitoring System AQMesh dirancang mengukur kombinasi PM10 (0–1.000 µg/m³) dan PM2.5 (0–500 µg/m³) menggunakan prinsip optical particle counter, berdampingan dengan sensor elektrokimia untuk gas NO, NO2, SO2, dan ozon yang bekerja pada rentang hingga ribuan ppb dengan akurasi sekitar ±5 ppb. Pod semacam ini biasanya memiliki masa pakai sensor hingga dua tahun, tersedia dalam pilihan daya baterai lithium, daya eksternal 12V DC, atau panel surya — karakteristik yang relevan untuk lokasi terdampak bencana yang belum tentu punya akses listrik stabil. Data dikirim secara nirkabel ke server jarak jauh sehingga bisa diakses lewat browser dengan sistem multi-pengguna, dan periode pengukuran dapat diatur mulai dari satu menit hingga satu jam — cukup rapat untuk menangkap perubahan cepat saat arah sebaran abu berpindah.

Karakteristik seperti inilah — kombinasi parameter gas dan partikulat dalam satu unit, catu daya independen, serta pengiriman data jarak jauh — yang membuat sebuah jaringan pemantauan benar-benar bisa mengikuti dinamika sebaran abu vulkanik, alih-alih hanya mengandalkan satu titik ukur tetap. Untuk kebutuhan yang lebih ringkas di tingkat kecamatan atau fasilitas kesehatan, unit portabel untuk PM2.5/PM10 maupun gas detector untuk parameter gas spesifik bisa melengkapi jaringan stasiun tetap sebagai titik pemantauan tambahan yang lebih mudah direlokasi.

Karena kebutuhan tiap pemda berbeda — tergantung jumlah kecamatan yang perlu dicakup, anggaran, serta parameter prioritas — konfigurasi jaringan sebaiknya disesuaikan kasus per kasus. Tim teknis alat-test.com dapat membantu memetakan kombinasi sensor, jumlah titik, dan skema catu daya yang paling sesuai dengan kondisi wilayah Anda; silakan hubungi tim kami melalui halaman kontak untuk konsultasi kebutuhan jaringan pemantauan kualitas udara.

Kesimpulan

Kewajiban pemda memantau kualitas udara saat abu vulkanik menyebar sudah jelas secara hukum — UU 32/2009 dan Permen LHK 14/2020 sama-sama menempatkan tanggung jawab itu hingga level bupati/wali kota. Yang sering terlewat bukan soal ada-tidaknya kewajiban, melainkan soal apakah data yang dipakai benar-benar mewakili kondisi wilayah yang terdampak pada waktu yang tepat.

Sebaran abu Anak Krakatau yang bergerak ke arah berbeda pada ketinggian berbeda, seperti yang dilaporkan BMKG, menunjukkan bahwa satu stasiun tetap di satu lokasi tidak bisa mewakili seluruh wilayah administratif. Studi dari erupsi Kilauea dan Merapi sama-sama membuktikan bahwa partikulat dan gas vulkanik seperti SO2 bisa memberi gambaran risiko yang sangat berbeda tergantung lokasi dan waktu — dan keduanya perlu dipantau bersamaan, bukan salah satu saja.

Angka ISPU bukan properti sebuah kota, melainkan properti satu titik ukur pada satu waktu tertentu. Kepatuhan hukum berhenti di atas kertas kalau data yang dipakai untuk mengambil keputusan — evakuasi, penutupan sekolah, distribusi masker — tidak benar-benar mewakili udara yang dihirup warga di wilayah yang sedang terdampak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua pemda wajib memiliki alat pemantau udara sendiri?
Permen LHK 14/2020 menempatkan tanggung jawab menentukan ISPU pada menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Dalam praktiknya, ini berarti pemda perlu memastikan tersedia data pemantauan yang representatif untuk wilayahnya, baik melalui stasiun milik sendiri, kerja sama dengan instansi lain, maupun kombinasi keduanya.

Apa beda ISPU dengan baku mutu udara ambien?
Baku mutu udara ambien (PP 22/2021) adalah batas konsentrasi maksimum tiap polutan yang bersifat legal-teknis. ISPU adalah angka indeks tanpa satuan yang dikonversi dari konsentrasi tersebut untuk memudahkan publik memahami kategori kualitas udara, dari “Baik” hingga “Berbahaya.”

Kenapa data dari stasiun BMKG/KLHK terdekat belum tentu cukup saat abu vulkanik menyebar?
Karena arah sebaran abu bergantung pada lapisan angin yang bisa berubah dalam hitungan jam. Stasiun yang berjarak puluhan kilometer dari lokasi tertentu bisa saja berada di luar jalur sebaran yang sedang aktif, sehingga datanya tidak mencerminkan kondisi lokasi tersebut.

Berapa lama SO2 di atmosfer berubah menjadi partikulat sekunder?
Studi pada erupsi Kilauea 2018 mencatat waktu konversi rata-rata sekitar 36 jam, meski angka ini bisa bervariasi tergantung kondisi atmosfer, sinar matahari, dan kelembapan pada masing-masing peristiwa.

Apakah alat pemantau portabel bisa dipakai untuk menentukan ISPU resmi?
Unit portabel berguna sebagai pelengkap untuk pemantauan cepat di titik tambahan, terutama saat arah sebaran berubah. Namun penetapan ISPU resmi umumnya mengacu pada data dari stasiun yang memenuhi persyaratan teknis pemantauan kontinu sesuai Permen LHK 14/2020.

Apa yang sebaiknya dilakukan pemda yang belum memiliki jaringan pemantau saat kondisi darurat abu vulkanik?
Prioritaskan penempatan unit sementara di kecamatan yang paling terdampak berdasarkan prakiraan BMKG/PVMBG, sambil berkoordinasi dengan BPBD dan dinas lingkungan hidup provinsi untuk memanfaatkan data yang sudah tersedia di wilayah sekitarnya sebagai referensi awal.

Apakah memenuhi baku mutu nasional berarti udara sudah aman menurut standar kesehatan?
Tidak selalu. Baku mutu PM2.5 nasional (55 µg/m³ per 24 jam) jauh lebih longgar dibanding pedoman WHO (15 µg/m³), sehingga sebuah wilayah bisa patuh secara hukum namun tetap berada di atas level yang direkomendasikan untuk melindungi kelompok rentan.

Rekomendasi Air Quality Monitor Unggulan untuk Kebutuhan Anda

Referensi

  1. BMKG. (2026, 6 September). BMKG Terus Pantau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Diakses dari bmkg.go.id
  2. VIVA. (2026, 6 September). Fakta-fakta Lengkap Erupsi Gunung Anak Krakatau 2026: Abu Vulkanik Menyebar ke 5 Provinsi hingga Ganggu Penerbangan. Diakses dari viva.co.id
  3. Katadata. (2026, 7 September). Badan Geologi: Anak Krakatau Berstatus Siaga, Potensi Letusan Masih Tinggi. Diakses dari katadata.co.id
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diakses dari jdih.esdm.go.id
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Diakses dari peraturan.bpk.go.id
  6. Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK. (2020, 24 September). Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai Informasi Mutu Udara Ambien di Indonesia. Diakses dari ditppu.menlhk.go.id
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lampiran VII (Baku Mutu Udara Ambien). Diakses dari jdih.setkab.go.id
  8. World Health Organization. (2021, 22 September). WHO Global Air Quality Guidelines. Diakses dari who.int
  9. Tirto.id. (2023). Menkes: Indonesia Belum Penuhi Standar WHO soal Polusi PM 2.5. Diakses dari tirto.id
  10. Crawford, B., et al. (2021). Mapping pollution exposure and chemistry during an extreme air quality event (the 2018 Kīlauea eruption) using a low-cost sensor network. Proceedings of the National Academy of Sciences. Diakses dari pmc.ncbi.nlm.nih.gov
  11. Nugroho, M. I. A., et al. (2023). Pengukuran Parameter Kualitas Udara (SO2) di Kabupaten Sleman dan Boyolali Berbasis ISPU: Studi Kasus Erupsi Gunung Merapi Tanggal 3 Maret 2020. Jurnal Widya Climago, BMKG. Diakses dari ejournal-pusdiklat.bmkg.go.id
  12. ANTARA News. (2026). Abu vulkanik dapat membahayakan penderita penyakit pernapasan. Diakses dari antaranews.com

Bagikan artikel ini

Butuh Bantuan Pilih Alat?

Author picture

Tim customer service CV. Java Multi Mandiri siap melayani Anda!

Konsultasi gratis alat ukur dan uji yang sesuai kebutuhan Anda. Segera hubungi kami.