Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)

Daftar Isi

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atau PHPL adalah sebuah skema sertifikasi hutan yang akan menjamin kelestarian hutan produksi. Sertifikasi ini ditujukan pada manajemen hutan untuk memastikan mereka mengelola hutan produksi secara lestari dan kayu yang dihasilkan adalah kayu legal.

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Hal ini tentu merupakan hal penting jangan sampai hutan produksi dieksploitasi secara berlebihan hingga merusak ekosistem maupun hutan itu sendiri. Kerusakan hutan tentu akan memberikan dampak yang nyata terhadap lingkungan, karenanya pengelolaan hutan produksi harus dilakukan dengan benar. Dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atau PHPL ada beberapa aspek pokok yang harus diperhatikan yaitu :

1. Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan

Dalam aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu :

  • Kemantapan dan kepastian hukum.
  • Perencanaan pengelolaan yang telah disahkan.
  • Pengendalian pelaksanaan secara operasional yang telah disahkan.
  • Penetapan dan penataan kawasan dengan pemancangan tata batas yang jelas dengan kekuatan hukum yang sah.

2. Aspek kesinambungan produksi

Aspek kesinambungan produksi hutan produksi dapat dilakukan dengan menetapkan sistem silvikultur yang sesuai dengan kondisi hutan tersebut. Hal ini bertujuan agar kelangsungan produksi kayu pada kawasan HPH dapat berjalan dengan baik serta tetap lestari.

3. Aspek konservasi seluruh penghuni hutan dengan berbagai lini fungsi hutan bagi lingkungan

Aspek ini juga sering disebut aspek konservasi flora fauna dan keanekaragaman hayati dengan berbagai lini fungsi hutan bagi lingkungan, aspek ini mempunyai tujuan yaitu :

  • Pencegahan kebakaran.
  • Penyediaan plasma nutfah.
  • Pencegahan penebangan pohon yang dilindungi.
  • Perlindungan sungai, mata air, pantai dan areal perlindungan lain.
  • Penyediaan zona penyangga antara hutan produksi dengan hutan lindung atau hutan konservasi.
  • Inventarisasi flora fauna yang dilindungi serta usaha pencegahan perburuan binatang yang dilindungi.

4. Aspek manfaat ekonomi bagi pembangunan bangsa dan partisipasi masyarakat

Aspek ini berhubungan dengan sumber daya manusia yang mengelola hutan dan meliputi :

  • Aspek kelembagaan.
  • Kesejahteraan karyawan.
  • Profesionalisme tenaga kerja.
  • Pendidikan dan kesehatan anggota masyarakat sekitar hutan.

Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan hutan agar tetap lestari maka diperlukan peningkatan dalam pemenuhan tenaga teknis. Hal ini dilakukan oleh LPPHPL atau Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari untuk melakukan penilaian pengelolaan hutan produksi. Lembaga ini harus mengantongi akreditasi dari dari Komite Akreditasi Nasional atau KAN.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi gratis alat ukur dan uji yang sesuai kebutuhan Anda. Segera hubungi kami.