Pengertian Hutan Produksi

Pengertian Hutan Produksi, Jenis dan Sebarannya

Daftar Isi

Pengertian Hutan Produksi – Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang memiliki lahan hutan yang masih sangat luas dengan jenis yang beragam. Hutan sendiri adalah satu kesatuan ekosistem pada suatu hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan. Kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Secara umum, hutan memiliki 3 fungsi utama yaitu :

  • fungsi lindung
  • fungsi konservasi
  • fungsi produksi

Kali ini yang akan kita bahas adalah mengenai hutan produksi, sesuai dengan namanya bahwa hutan produksi memang diperuntukan untuk fungsi produksi. Di Indonesia sebagian besar hutan produksi adalah berupa hutan alam atau rimba yang dieksploitasi dalam rangka Hak Pengusahaan Hutan atau HPH. Untuk lebih jelasnya mari kita simak pengertian hutan produksi berikut.

Pengertian Hutan Produksi

Pengertian Hutan Produksi

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang difungsikan untuk menghasilkan produk hutan baik kayu maupun hasil hutan non kayu. Selain untuk keperluan produksi, hutan produksi juga difungsikan untuk pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Salah satu manfaat hutan produksi adalah untuk memenuhi kebutuhan baik itu untuk masyarakat maupun kebutuhan bahan baku industri. Karena digunakan untuk keperluan produksi, hutan produksi umumnya mempunyai areal yang luas dengan pengelolaan pada pemerintah daerah setempat maupun perusahaan swasta besar.

Akan tetapi agar suatu hutan bisa digunakan sebagai hutan produksi haruslah memenuhi beberapa perizinan yaitu :

  • Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK).
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK).
  • Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK).

Jenis-Jenis Hutan Produksi

Jenis hutan produksi sendiri dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015. Dalam PP tersebut memuat tentang segala hal tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Secara umum jenis hutan produksi dikelompokkan menjadi :

1. Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas adalah suatu kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu. Dari ketiga parameter tersebut membuat hutan produksi akan memiliki nilai 125 – 174 di samping kawasan hutan pelestarian alam, lindung, suaka alam dan taman buru.

Hutan Produksi Terbatas dalam eksploitasi kayunya tidak dapat dilakukan dalam skala besar karena umumnya terletak pada daerah pegunungan dengan kondisi topografinya curam. Selain itu teknik tebang pilih juga harus dilakukan ketika mengeksploitasi hutan produksi terbatas.

2. Hutan Produksi Tetap (HP)

Bila hutan produksi terbatas memiliki nilai 125 – 174, hutan produksi tetap memiliki skor yang lebih kecil yaitu di bawah 125.  Eksploitasi pada hutan produksi tetap dapat dilakukan dengan teknik tebang pilih maupun tebang habis. Hal ini karena hutan produksi tetap memenuhi beberapa faktor untuk hal tersebut seperti :

  • Kondisi topografinya landai
  • Tanah rendah erosi
  • Curah hujan kecil

3. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)

Jenis Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah suatu kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif atau produktif yang dapat dicadangkan secara ruang. Jenis hutan produksi ini dapat digunakan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Selain itu dapat pula dijadikan sebagai lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.

Sebaran Hutan Produksi di Indonesia

Di Indonesia, penyebaran hutan produksinya tergolong heterogen. Berbagai jenis hutan hampir tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. Dibandingkan jenis hutan lindung maupun konversi, hutan produksi memiliki lahan yang paling luas di Indonesia. Dari sekitar 129 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, sekitar 72 juta hektarnya adalah kawasan hutan produksi.

Hutan produksi baik hutan alam atau rimba banyak tersebar merata di kawasan pulau Kalimantan, sedangkan jenis hutan tanaman banyak tersebar di Sumatera dan Jawa. Jenis tanaman yang ditanam pada hutan tanaman adalah seperti hutan jati, pinus, jabon, sengon, mahoni, dan sebagainya. Sedangkan pada kawasan sumatera adalah berupa hutan tegakan pinus yang dapat dimanfaatkan kayu maupun getahnya.

Bagikan artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *