Close-up of seed moisture analyzer and samples on a wooden lab bench for horticultural seed certification standards.

Panduan Standar Kadar Air Benih Hortikultura untuk Kemitraan dan Sertifikasi

Daftar Isi

Bagi petani penangkar dan pelaku usaha benih hortikultura, lolos dari penolakan buyer dan meraih sertifikasi resmi seringkali terasa seperti labirin yang rumit. Salah satu parameter teknis yang paling sering menjadi batu sandungan, namun paling krusial, adalah standar kadar air benih. Kesalahan dalam pengukuran atau ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku—mulai dari Standar Nasional Indonesia (SNI), aturan internasional ISTA Rules 2024, hingga Kepmentan 642/2024—dapat berakibat pada ditolaknya kiriman benih, gagal sertifikasi, dan gagal menutup kemitraan yang menguntungkan.

Artikel ini dirancang sebagai “playbook” praktis bagi Anda, pelaku bisnis perbenihan. Kami tidak hanya membahas teori, tetapi mengintegrasikan tiga pilar kesuksesan: (1) pemahaman mendalam dan penerapan standar teknis mutu benih, khususnya kadar air, (2) navigasi cerdas melalui prosedur sertifikasi terbaru, dan (3) strategi membangun kemitraan pembenihan yang berkelanjutan dan saling menguntungkan. Dengan panduan langkah demi langkah, checklist, dan studi kasus nyata dari perusahaan terkemuka, Anda akan diperlengkapi untuk meningkatkan kualitas produksi, memenuhi audit, dan menarik buyer.

  1. Mengapa Standar Mutu Benih (Khususnya Kadar Air) Begitu Kritis?
    1. Dampak Kadar Air Tidak Sesuai pada Viabilitas dan Penolakan Buyer
    2. Standar Kadar Air Optimal untuk Penyimpanan vs Ekspor
  2. Memahami Regulasi dan Standar: SNI, ISTA Rules 2024, dan Kepmentan 642/2024
    1. Perbandingan Standar Kadar Air untuk Komoditas Kunci (Tomat, Cabai, Kubis)
    2. Perubahan Penting dalam ISTA Rules 2024 dan Implikasinya
  3. Prosedur Sertifikasi Benih Hortikultura: Langkah demi Langkah Menurut Kepmentan 642/2024
    1. Persyaratan Dokumen dan Checklist Lengkap
    2. Mengatasi Alasan Penolakan Sertifikasi yang Umum
  4. Strategi Membangun Kemitraan Pembenihan yang Berkelanjutan
    1. Model Kemitraan Inti-Plasma dan Contract Farming yang Terbukti Sukses
    2. Studi Kasus: Pembelajaran dari PT. Bisi Internasional dan Perusahaan Lain
  5. Teknik Praktis Pengukuran dan Pengendalian Kadar Air Benih
    1. Pemilihan dan Kalibrasi Alat Ukur (Oven vs Moisture Meter)
    2. Tips Pasca Panen untuk Mencapai Kadar Air Optimal 6-8%
  6. Menyiapkan Benih untuk Ekspor: Memenuhi Standar Internasional
    1. Persyaratan Khusus Negara Tujuan (Uni Eropa, Jepang, Timur Tengah)
    2. Peran Sertifikasi ISTA dan Laboratorium Terakreditasi
  7. Kesimpulan
  8. Referensi

Mengapa Standar Mutu Benih (Khususnya Kadar Air) Begitu Kritis?

Dalam bisnis perbenihan, mutu adalah mata uang utama. Di antara berbagai parameter mutu, kadar air benih memegang peran paling vital karena secara langsung mempengaruhi viabilitas (daya hidup), daya simpan, dan akhirnya, nilai komersial benih tersebut. Bagi buyer dari perusahaan benih besar atau pasar ekspor, kadar air yang tidak sesuai standar bukan hanya masalah teknis, tetapi merupakan risiko bisnis yang dapat mengganggu rantai pasokan dan kualitas produk akhir mereka.

Kepatuhan terhadap standar kadar air yang tepat, yang untuk penyimpanan optimal umumnya berkisar antara 6-8%, adalah fondasi dari manajemen benih yang baik [1]. Memahami dan mengendalikan parameter ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan operasional untuk menjaga kepercayaan bisnis dan keberlanjutan kemitraan.

Dampak Kadar Air Tidak Sesuai pada Viabilitas dan Penolakan Buyer

Kadar air benih yang berada di luar rentang aman memicu serangkaian masalah fisiologis dan biologis yang merugikan. Data penelitian menunjukkan bahwa ketika kadar air benih mencapai 12-14%, kondisi tersebut sudah ideal untuk pertumbuhan jamur, baik di permukaan maupun di dalam benih [1]. Kontaminasi jamur ini akan secara drastis menurunkan daya kecambah dan vigor benih.

Lebih berbahaya lagi, jika kadar air melonjak di atas 18-20%, dapat terjadi pemanasan internal akibat aktivitas respirasi mikroorganisme yang tinggi, yang berpotensi mematikan embrio benih [1]. Bagi buyer, menerima benih dengan kondisi seperti ini adalah keputusan bisnis yang berisiko tinggi. Mereka akan menghadapi kemungkinan kegagalan tanam di lahan petani konsumen mereka, yang berujung pada tuntutan dan kerusakan reputasi merek. Oleh karena itu, penolakan terhadap kiriman benih yang kadar airnya tidak sesuai spesifikasi kontrak adalah tindakan standar untuk memitigasi risiko tersebut. Pelanggaran spesifikasi teknis ini sering menjadi alasan utama putusnya kemitraan jangka panjang.

Standar Kadar Air Optimal untuk Penyimpanan vs Ekspor

Penting untuk membedakan antara target kadar air untuk penyimpanan jangka panjang dan persyaratan kadar air untuk sertifikasi atau ekspor. Secara fisiologis, kadar air 6-8% dianggap optimal untuk mempertahankan viabilitas benih selama penyimpanan tanpa memicu pertumbuhan jamur atau penurunan kualitas yang signifikan [1].

Namun, regulasi sertifikasi nasional dan permintaan buyer sering menetapkan batas yang sedikit berbeda, biasanya lebih longgar, tetapi tetap ketat. Sebagai contoh, untuk benih tomat, Peraturan Menteri Pertanian dan SNI 01-7008-2004 menetapkan batas maksimal kadar air sebesar 8% untuk kelas benih sebar [2]. Sementara untuk benih cabai, standar internasional ISTA menetapkan batas maksimal yang lebih tinggi, yaitu 10%.

Berikut ringkasan standar kadar air untuk beberapa komoditas kunci:

  • Padi: 13% (SNI/ISTA)
  • Jagung: 12% (SNI/ISTA)
  • Kedelai/Kacang Tanah: 11% (SNI/ISTA)
  • Tomat: Maksimal 8% (SNI/Permentan)
  • Cabai: Maksimal 10% (ISTA)

Memahami perbedaan ini adalah kunci untuk menyiapkan benih sesuai dengan tujuannya—apakah untuk disimpan di gudang, dijual ke pasar domestik bersertifikat, atau untuk memenuhi permintaan ekspor.

Memahami Regulasi dan Standar: SNI, ISTA Rules 2024, dan Kepmentan 642/2024

Navigasi di industri perbenihan mengharuskan pemahaman yang jelas atas peta regulasi yang berlapis. Di tingkat nasional, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berbagai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) menjadi acuan utama, seperti Peraturan Menteri Pertanian No. 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura yang menjadi kerangka hukum dasar [3]. Sementara untuk pasar global, International Rules for Seed Testing (ISTA Rules) 2024 adalah standar emas yang diakui secara internasional [4]. Di tengahnya, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 642/Kpts/HK.150/D/X/2024 tentang Teknis Sertifikasi Benih Hortikultura (Kepmentan 642/2024) adalah prosedur operasional terbaru yang wajib dikuasai setiap pelaku usaha.

Koordinator Pengawasan Sertifikasi Benih di Jawa Timur, Primas Welli Candra, menegaskan pentingnya regulasi ini dengan menyatakan, “Untuk pelaksanaan sertifikasi benih hortikultura telah diatur dalam Kepmentan No. 642 Tahun 2024… saat pendaftaran umumnya administrasi berkas sertifikasi kerap dilalaikan pelaku usaha” [5]. Pernyataan ini menyoroti titik rawan yang sering menyebabkan kegagalan dalam proses sertifikasi.

Perbandingan Standar Kadar Air untuk Komoditas Kunci (Tomat, Cabai, Kubis)

Karena perbedaan standar dapat membingungkan, penting untuk memiliki panduan konversi yang praktis. Buyer untuk pasar ekspor mungkin merujuk pada ISTA, sementara buyer domestik untuk proyek pemerintah akan berpatokan pada SNI. Sebagai penangkar, Anda harus mampu memenuhi kedua kemungkinan tersebut.

Sebagai contoh, benih tomat untuk keperluan ekspor harus merujuk pada batas yang ditetapkan ISTA atau bahkan persyaratan yang lebih ketat dari buyer di negara tujuan. Penelitian menunjukkan bahwa dengan teknik ekstraksi dan pengeringan yang tepat, seperti fermentasi air dilanjutkan pengeringan oven, kadar air benih tomat dapat mencapai 8,89% [2], yang sudah mendekati batas maksimal SNI. Pemahaman komparatif ini memungkinkan Anda mengatur proses pasca panen untuk memenuhi target pasar yang lebih luas dan bernilai tinggi.

Perubahan Penting dalam ISTA Rules 2024 dan Implikasinya

ISTA secara berkala memperbarui aturannya untuk merefleksikan perkembangan metode ilmiah. Perubahan dalam ISTA Rules 2024, seperti yang dianalisis oleh Balai Besar Perbenihan, termasuk penyederhanaan dan penggabungan Tabel 9A yang berkaitan dengan metode penetapan kadar air [6]. Perubahan metodologis seperti ini mungkin tampak teknis, tetapi memiliki implikasi praktis.

Misalnya, perubahan dalam prosedur penghancuran atau pengeringan pendahuluan sampel benih dapat mempengaruhi hasil pengukuran akhir. Bagi penangkar yang mengekspor, menggunakan lab yang telah mengadopsi dan terakreditasi dengan metode terbaru ISTA Rules 2024 adalah keharusan. Ketidaksesuaian metode pengujian antara laporan Anda dan standar yang diakui internasional dapat menjadi alasan penolakan. Oleh karena itu, selalu konfirmasi dengan laboratorium penguji atau mitra buyer mengenai edisi ISTA Rules yang mereka gunakan. Untuk rujukan primer, Anda dapat mengacu pada dokumen resmi ISTA Rules 2024 – Standar Internasional Pengujian Benih.

Prosedur Sertifikasi Benih Hortikultura: Langkah demi Langkah Menurut Kepmentan 642/2024

Sertifikasi benih oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) adalah pintu gerbang menuju pasar formal dan kemitraan yang kredibel. Kepmentan 642/2024 menjadi pedoman teknis terbaru untuk proses ini. Secara umum, alur prosesnya meliputi: permohonan sertifikasi, pemeriksaan lapangan (untuk pertanaman), pengambilan contoh benih, pengujian mutu di laboratorium (termasuk kadar air, kemurnian, daya kecambah), evaluasi hasil, dan penerbitan sertifikat jika semua persyaratan terpenuhi.

Kunci keberhasilannya seringkali terletak pada kelengkapan dan ketepatan administrasi di awal proses, sebuah poin yang justru sering diabaikan seperti yang disampaikan oleh otoritas sertifikasi [5]. Panduan resmi dari lembaga sertifikasi, seperti yang diterbitkan oleh BPSBTPH Aceh, dapat memberikan gambaran praktis tentang tahapan ini.

Persyaratan Dokumen dan Checklist Lengkap

Berdasarkan Kepmentan 642/2024 dan peraturan turunannya, berikut adalah checklist dokumen kunci yang umumnya diperlukan untuk pengajuan sertifikasi benih hortikultura:

  1. Formulir Permohonan Sertifikasi yang diisi lengkap.
  2. Dokumen legalitas usaha (SIUP, NIB, atau yang setara).
  3. Surat keterangan asal usul benih (Label Merah untuk Benih Penjenis/BR).
  4. Rencana produksi dan peta lokasi pertanaman.
  5. Laporan hasil pengujian mutu internal, termasuk laporan pengukuran kadar air dari alat yang terkalibrasi. Dokumen inilah yang menjadi bukti pertama bahwa benih Anda memenuhi standar teknis sebelum diuji ulang oleh laboratorium BPSBTPH.
  6. Berkas pendukung lain sesuai jenis komoditas dan kelas benih.

Memastikan dokumen nomor 5 (laporan kadar air) akurat dan terdokumentasi rapi adalah investasi untuk kelancaran proses sertifikasi dan audit kemitraan. Pastikan laporan tersebut mencantumkan jenis alat, metode, tanggal kalibrasi alat, dan nama petugas yang melakukan pengukuran.

Mengatasi Alasan Penolakan Sertifikasi yang Umum

Selain administrasi yang tidak lengkap, alasan teknis adalah penyebab utama penolakan. Yang paling umum adalah kadar air benih tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk komoditas tertentu. Untuk mengantisipasinya:

  • Lakukan Validasi Internal: Sebelum mengajukan sertifikasi, uji sendiri kadar air benih menggunakan alat yang terkalibrasi. Bandingkan hasilnya dengan standar SNI atau ISTA yang relevan.
  • Faktor Lingkungan Penyimpanan: Benih yang sudah kering dapat menyerap uap air kembali jika disimpan di gudang yang lembab. Pastikan kondisi penyimpanan (kelembaban relatif <50%) dan kemasan kedap udara.
  • Komunikasi dengan PBT: Konsultasikan dengan Pengawas Benih Tanaman (PBT) setempat sejak dini mengenai prosedur dan potensi kendala. Mereka dapat memberikan arahan teknis yang spesifik lokasi.

Strategi Membangun Kemitraan Pembenihan yang Berkelanjutan

Kemitraan dengan perusahaan benih inti (seperti PT. Bisi Internasional, EWINDO/Cap Panah Merah) bukan hanya tentang off-taker, tetapi tentang akses teknologi, pembinaan, dan pasar yang stabil. Direktorat Perbenihan Hortikultura secara aktif memfasilitasi terciptanya kerja sama/kemitraan bisnis yang saling menguntungkan antara kelompok penangkar dan pengusaha benih [7]. Keberhasilan dalam kemitraan ini sangat bergantung pada kemampuan penangkar secara konsisten menyediakan benih yang memenuhi standar mutu dan kuantitas yang disepakati.

Model Kemitraan Inti-Plasma dan Contract Farming yang Terbukti Sukses

Dua model yang paling lazim adalah Kemitraan Inti-Plasma dan Contract Farming. Dalam model inti-plasma, perusahaan inti menyediakan benih pokok (plasma), teknologi, dan pelatihan, sementara petani plasma (mitra) melakukan proses perbanyakan di lahannya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan. Hasil panen benih kemudian dibeli kembali oleh perusahaan inti.

PT. Bisi Internasional, misalnya, menerapkan skema kemitraan inti plasma yang jelas, termasuk seed breeder partnership untuk benih hibrida [8]. Sementara EWINDO dilaporkan telah bermitra dengan ribuan petani penangkar. Dalam contract farming, hubungannya lebih berbasis kontrak komersial untuk produksi benih tertentu dengan spesifikasi dan harga yang telah disepakati di awal. Kunci sukses kedua model ini adalah transparansi, kesepakatan bagi hasil yang adil, dan komitmen bersama terhadap kualitas.

Studi Kasus: Pembelajaran dari PT. Bisi Internasional dan Perusahaan Lain

Studi implementasi pola kemitraan PT. Bisi di Lombok Tengah menunjukkan bahwa faktor pendampingan teknis dari perusahaan inti kepada petani plasma sangatlah kritis [9]. Pendampingan ini mencakup tidak hanya budidaya, tetapi juga penanganan pasca panen untuk mencapai standar mutu—seperti teknik pengeringan yang benar untuk mencapai kadar air target.

Pembelajaran yang dapat diadopsi adalah bahwa sebagai calon mitra plasma, Anda harus menunjukkan komitmen untuk belajar dan menerapkan SOP. Kelengkapan infrastruktur dasar seperti tempat pengeringan (drying floor) yang memadai dan kemampuan melakukan pengujian mutu sederhana akan membuat proposal kemitraan Anda lebih menarik di mata perusahaan inti. Perusahaan menginginkan mitra yang dapat diandalkan dan mengurangi risiko kegagalan panen atau kualitas tidak standar.

Teknik Praktis Pengukuran dan Pengendalian Kadar Air Benih

Pengetahuan teoritis tentang standar harus diimbangi dengan kemampuan teknis untuk mengukur dan mengendalikannya. Akurasi pengukuran adalah dasar dari keputusan bisnis yang tepat, apakah benih sudah siap dikemas, disimpan, atau diajukan untuk sertifikasi.

Panduan komprehensif mengenai berbagai metode pengujian mutu benih, termasuk kadar air, dapat dipelajari lebih lanjut melalui Modul Pengujian Mutu Benih: Kadar Air dan Viabilitas.

Pemilihan dan Kalibrasi Alat Ukur (Oven vs Moisture Meter)

Pemilihan alat bergantung pada skala usaha, akurasi yang dibutuhkan, dan standar acuan.

  • Metode Oven (Gravimetrik): Dianggap sebagai metode baku (reference method) baik oleh SNI maupun ISTA. Sangat akurat tetapi membutuhkan waktu lama (biasanya 1-17 jam tergantung jenis benih), peralatan laboratorium, dan keahlian operator. Ideal untuk pengujian validasi akhir dan kalibrasi alat lain.
  • Moisture Meter (Alat Ukur Kelembaban Elektrik): Cepat, praktis, dan dapat digunakan di lapangan atau gudang. Alat ini bekerja berdasarkan prinsip konduktansi atau kapasitansi listrik. Keakuratannya bergantung pada kalibrasi spesifik untuk setiap jenis benih. Inilah poin kritis: Menggunakan moisture meter yang dikalibrasi untuk jagung untuk mengukur kadar air benih tomat akan menghasilkan pembacaan yang salah.

Untuk keperluan audit kemitraan dan sertifikasi, selalu gunakan alat yang memiliki sertifikat kalibrasi terkini dari lembaga yang diakui (misalnya, terakreditasi KAN). Dokumentasi kalibrasi ini adalah bukti due diligence Anda dan sering diperiksa oleh auditor atau petugas sertifikasi. Rekomendasi alat moisture meter akurat dan terpercaya:

Tips Pasca Panen untuk Mencapai Kadar Air Optimal 6-8%

Pengendalian kadar air dimulai segera setelah panen. Berikut langkah-langkah kunci:

  1. Segera Keringkan: Jangan menunda pengeringan. Manfaatkan sinar matahari dengan alas yang bersih dan kering, atau gunakan mesin pengering (dryer) jika tersedia untuk konsistensi yang lebih baik, terutama di musim hujan.
  2. Monitoring Berkala: Gunakan moisture meter yang terkalibrasi untuk memantau penurunan kadar air selama pengeringan. Berhenti mengeringkan saat telah mencapai titik target (misal, 7% untuk penyimpanan aman).
  3. Kondisi Penyimpanan: Simpan benih kering dalam wadah kedap udara (plastic drum berlapis, karung plastik dalam). Tambahkan bahan penyerap kelembaban (silica gel) jika diperlukan. Kontrol suhu dan kelembaban gudang penyimpanan.
  4. Uji Kembali Sebelum Pengiriman: Selalu uji kadar air benih sesaat sebelum dikemas untuk pengiriman atau diajukan sertifikasi, untuk memastikan tidak ada penyerapan air selama penyimpanan.

Menyiapkan Benih untuk Ekspor: Memenuhi Standar Internasional

Pasar ekspor menawarkan nilai lebih tinggi tetapi juga persyaratan yang lebih ketat. Memahami ekosistem ekspor benih hortikultura adalah langkah strategis untuk scaling up bisnis.

Persyaratan Khusus Negara Tujuan (Uni Eropa, Jepang, Timur Tengah)

Setiap negara atau blok negara memiliki regulasi phytosanitary (kesehatan tanaman) dan standar mutu yang spesifik. Uni Eropa, misalnya, memiliki regulasi yang sangat ketat mengenai batas maksimum residu pestisida (MRL) dan keberadaan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Jepang juga dikenal dengan standar keamanan pangannya yang tinggi.

Langkah terbaik adalah:

  1. Komunikasi Langsung dengan Buyer: Dapatkan technical specification sheet secara detail dari calong buyer, termasuk toleransi kadar air yang mereka terima.
  2. Konsultasi dengan Institusi Resmi: Manfaatkan fasilitasi dari Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Pertanian, serta asosiasi eksportir untuk memahami hambatan non-tarif dan prosedur ekspor ke negara tujuan.
  3. Mengikuti Skema Internasional: Selain ISTA, skema seperti OECD Seed Schemes dapat menjadi persyaratan untuk ekspor ke negara anggotanya.

Peran Sertifikasi ISTA dan Laboratorium Terakreditasi

Sertifikasi ISTA, khususnya ISTA Orange International Seed Lot Certificate, adalah paspor yang sangat diakui untuk perdagangan benih internasional. Sertifikat ini menjamin bahwa contoh benih yang diuji mewakili keseluruhan lot dan telah diuji di laboratorium yang terakreditasi ISTA sesuai ISTA Rules [4].

Untuk mendapatkannya, Anda harus mengirimkan contoh benih ke laboratorium penguji benih yang terakreditasi ISTA. Beberapa laboratorium di Indonesia telah memiliki akreditasi ini. Biaya pengujian bervariasi tergantung komoditas dan jenis pengujian (kadar air, daya kecambah, kemurnian, vigor). Memiliki sertifikat ISTA tidak hanya memenuhi persyaratan buyer, tetapi juga membangun citra dan kredibilitas bisnis Anda di kancah global. Anda dapat merujuk dokumen resmi ISTA Rules 2024 untuk memahami ruang lingkup dan jenis sertifikat yang tersedia.

Kesimpulan

Kesuksesan dalam bisnis perbenihan hortikultura, baik untuk kemitraan domestik maupun ekspor, dibangun di atas tiga pilar integratif: (1) Penguasaan dan penerapan standar teknis mutu—dengan kadar air sebagai parameter sentral, (2) Kemampuan navigasi yang efektif melalui prosedur sertifikasi berdasarkan regulasi terbaru, dan (3) Pembangunan kemitraan strategis yang berlandaskan prinsip saling menguntungkan dan komitmen terhadap kualitas.

Mulailah dengan langkah konkret: evaluasi proses pengukuran kadar air di unit usaha Anda. Pastikan Anda menggunakan alat yang tepat dan terkalibrasi. Kemudian, pelajari checklist persyaratan sertifikasi Kepmentan 642/2024 dan persiapkan dokumen Anda dengan rapi. Ingat, konsistensi dalam menghasilkan benih bermutu tinggi adalah daya tarik terbesar bagi perusahaan inti untuk menjadikan Anda mitra yang andal.

Sebagai mitra bisnis Anda dalam mendukung operasional yang presisi, CV. Java Multi Mandiri menyediakan berbagai alat ukur dan pengujian yang relevan untuk industri perbenihan. Kami memahami bahwa akurasi data kadar air adalah dasar pengambilan keputusan bisnis yang solid. Untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai solusi instrumentasi yang dapat mendukung standarisasi dan efisiensi operasional perusahaan Anda, silakan hubungi tim kami melalui halaman konsultasi solusi bisnis.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini ditujukan untuk tujuan edukasi. Pembaca disarankan untuk mengkonfirmasi persyaratan terkini dengan instansi berwenang (BPSBTPH, Kementan) dan berkonsultasi dengan ahli untuk keputusan bisnis.

Rekomendasi Alat Ukur Kadar Air Benih

Referensi

  1. Berbagai Sumber Penelitian Mutu Benih. (N.D.). Data Parameter Kadar Air Benih. Kompilasi dari berbagai kajian perbenihan.
  2. SNI dan Kajian Teknis. (2004/2012). SNI 01-7008-2004 & Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Mutu Benih Tomat. Badan Standardisasi Nasional & Kementerian Pertanian RI.
  3. Kementerian Pertanian RI. (2021). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura. https://jdih.pertanian.go.id/jdih-ops/storage/sources/files/Permentan_23-2021.pdf
  4. International Seed Testing Association (ISTA). (2024). International Rules for Seed Testing 2024. https://www.seedtest.org/api/rm/882F39FEQGF349B/ista-rules-2024-00-introduction-final.pdf
  5. Primas Welli Candra (Koordinator Pengawasan Sertifikasi Benih Jawa Timur) dalam PPVTPP Kementan. (2024). Jadi Sentra Hortikultura, PPVTPP Dampingi Perijinan Pelaku Usaha di Jawa Timur. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. https://ppvtpp.setjen.pertanian.go.id/publikasi/kegiatan/jftmb-1753674266/jadi-sentra-hortikultura-ppvtpp-dampingi-perijinan-pelaku-usaha-di-jawa-timur
  6. Balai Besar PPMBTPH. (2024). Perubahan Metode Penetapan Kadar Air Pada ISTA Rules 2024. https://bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id/berita/perubahan-metode-penetapan-kadar-air-pada-ista-rules-2024
  7. Direktorat Jenderal Hortikultura. (N.D.). Direktorat Perbenihan Hortikultura – Tugas dan Fungsi. Kementerian Pertanian RI. https://hortikultura.pertanian.go.id/dit-perbenihan-hortikultura-2/
  8. PT Bisi International Tbk. (2024). Laporan Keberlanjutan PT BISI International Tbk 2024. https://bisi.co.id/wp-content/uploads/2025/04/Sustainability-Report-BISI-2024.pdf
  9. Jurnal Agroteksos. (2019). Implementasi Pola Kemitraan PT. Bisi Internasional, Tbk dengan Petani Penangkar Benih Hortikultura di Lombok Tengah. Universitas Mataram. https://agroteksos.unram.ac.id/index.php/Agroteksos/article/view/285

Bagikan artikel ini

Butuh Bantuan Pilih Alat?

Author picture

Tim customer service CV. Java Multi Mandiri siap melayani Anda!

Konsultasi gratis alat ukur dan uji yang sesuai kebutuhan Anda. Segera hubungi kami.