Jawaban singkat: Ya, ketiganya perlu dipersiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Namun, kewajiban menerapkan HACCP tidak boleh dimaknai hanya sebagai kepemilikan selembar sertifikat. Sistem pengendalian bahaya harus diterapkan, dipantau, dicatat, diverifikasi, dan diperbaiki secara berkelanjutan.
Apakah HACCP, SLHS, dan Sertifikasi Halal Wajib untuk Dapur MBG?
Ketiga komponen tersebut menjadi bagian penting dalam tata kelola dapur MBG, tetapi dasar, proses, dan bentuk pemenuhannya tidak sama.
| Komponen | Status bagi SPPG | Fokus utama | Pihak terkait |
|---|---|---|---|
| SLHS | Wajib dimiliki setiap SPPG | Kelayakan higiene dan sanitasi tempat pengelolaan pangan | Pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan/atau Puskesmas |
| HACCP | Wajib diterapkan sebagai sistem pengendalian risiko pangan berdasarkan pedoman BGN | Bahaya biologis, kimia, fisik, dan titik kendali kritis | BGN, tim keamanan pangan SPPG, auditor atau pihak penilai sesuai mekanisme yang berlaku |
| Sertifikasi halal | Perlu dilaksanakan dan dimiliki SPPG sesuai kebijakan jaminan produk halal | Kehalalan bahan, proses, fasilitas, penyimpanan, distribusi, dan penyajian | BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal, penyelia halal, dan pihak terkait |
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Untuk SPPG baru, Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 menetapkan batas pemenuhan paling lama satu bulan sejak unit tersebut ditetapkan sebagai SPPG.
Badan Gizi Nasional melalui Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG juga menempatkan SLHS dan penerapan HACCP sebagai instrumen utama untuk mengendalikan risiko kontaminasi pangan.
Untuk aspek halal, BPJPH menegaskan bahwa salah satu kewajiban SPPG adalah melaksanakan sertifikasi halal dan memiliki sertifikat halal. Setiap SPPG juga didorong memiliki penyelia halal yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Proses Produk Halal.
Perlu dibedakan: kewajiban menerapkan sistem HACCP tidak selalu identik dengan kewajiban membeli sertifikat HACCP komersial tertentu. SPPG perlu mengikuti mekanisme sertifikasi keamanan pangan, audit, dan tahapan yang ditetapkan BGN serta instansi berwenang.
Apa Perbedaan HACCP, SLHS, dan Sertifikasi Halal?
Kesalahan yang cukup umum adalah menganggap ketiga standar tersebut membahas hal yang sama. Padahal, satu dapur bisa bersih tetapi belum memiliki sistem HACCP yang memadai. Dapur juga bisa memiliki pengendalian keamanan pangan yang baik, tetapi belum dapat membuktikan kehalalan seluruh bahan dan prosesnya.
| Aspek | SLHS | HACCP | Sertifikasi halal |
|---|---|---|---|
| Tujuan | Memastikan tempat pengelolaan pangan memenuhi persyaratan higiene sanitasi | Mencegah dan mengendalikan bahaya pangan secara sistematis | Memberikan kepastian bahwa produk dan proses memenuhi ketentuan halal |
| Objek utama | Bangunan, fasilitas, air, peralatan, penjamah pangan, dan proses | Alur produksi, bahaya, CCP, batas kritis, monitoring, serta tindakan koreksi | Bahan, pemasok, fasilitas, proses produksi, penyimpanan, dan distribusi |
| Pendekatan | Inspeksi kelayakan higiene sanitasi | Pencegahan berbasis analisis risiko | Ketertelusuran dan konsistensi Proses Produk Halal |
| Contoh bukti | Hasil IKL, pemeriksaan sampel, sertifikat pelatihan penjamah pangan | Diagram alir, analisis bahaya, lembar monitoring CCP, catatan tindakan koreksi | Daftar bahan, sertifikat halal pemasok, manual SJPH, catatan penyelia halal |
| Dapat saling menggantikan? | Tidak | Tidak | Tidak |
Apa Fungsi SLHS bagi Dapur MBG?
SLHS merupakan bukti tertulis bahwa tempat pengelolaan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Dalam proses penerbitannya, petugas tidak hanya memeriksa kebersihan dapur secara visual. Penilaian juga dapat mencakup tata ruang, air, fasilitas cuci tangan, pengelolaan sampah, penanganan limbah, kondisi peralatan, kesehatan penjamah pangan, penyimpanan bahan, hingga hasil pemeriksaan sampel pangan.
Aspek yang umumnya diperiksa dalam SLHS
- lokasi dan kondisi bangunan;
- alur bahan mentah dan makanan matang;
- ketersediaan air untuk pengolahan serta sanitasi;
- fasilitas cuci tangan;
- kebersihan dan kondisi peralatan;
- higiene penjamah pangan;
- penyimpanan bahan kering, dingin, dan beku;
- pengelolaan sampah dan air limbah;
- pengendalian lalat, kecoa, tikus, dan hama lain;
- hasil pemeriksaan sampel pangan.
Penjelasan lebih rinci mengenai dokumen dan tahapan pemeriksaan dapat dibaca pada artikel syarat SLHS dapur MBG 2026.
Apakah SLHS cukup untuk menjamin makanan aman?
Tidak. SLHS menunjukkan bahwa fondasi higiene dan sanitasi telah dinilai memenuhi persyaratan. Namun, risiko pada menu, proses pemasakan, pendinginan, penyimpanan, dan distribusi tetap perlu dianalisis serta dikendalikan melalui sistem seperti HACCP.
Dengan kata lain, SLHS membantu memastikan dapurnya layak, sedangkan HACCP membantu memastikan proses produksi makanan dikendalikan berdasarkan risikonya.
Apa Fungsi HACCP bagi Dapur MBG?
HACCP adalah sistem pengendalian keamanan pangan yang bersifat preventif. Sistem ini digunakan untuk mengenali bahaya yang mungkin muncul dalam proses produksi, menentukan titik yang harus dikendalikan secara ketat, serta menetapkan tindakan apabila hasil monitoring tidak sesuai.
Pedoman BGN mewajibkan setiap SPPG melakukan analisis bahaya, menentukan titik kendali kritis, serta menetapkan prosedur pemantauan dan tindakan korektif.
Bahaya biologis
Bahaya biologis dapat berupa bakteri, virus, parasit, atau mikroorganisme lain yang dapat mencemari makanan.
Contoh sumbernya antara lain:
- daging atau telur yang belum matang;
- air yang tidak memenuhi persyaratan;
- penjamah pangan yang sakit;
- kontaminasi silang dari bahan mentah;
- penyimpanan pada suhu yang tidak sesuai;
- distribusi makanan terlalu lama.
Bahaya kimia
Bahaya kimia dapat berasal dari residu bahan pembersih, pestisida, bahan tambahan pangan yang tidak sesuai, alergen, pelumas mesin, atau migrasi bahan kimia dari wadah yang tidak tepat.
Bahaya fisik
Bahaya fisik dapat berupa pecahan kaca, serpihan logam, batu, tulang, potongan plastik, rambut, atau benda asing lain.
Tujuh prinsip HACCP
- Melakukan analisis bahaya. Identifikasi bahaya biologis, kimia, dan fisik pada setiap tahapan proses.
- Menentukan Critical Control Point atau CCP. Tetapkan titik yang harus dikendalikan untuk mencegah atau menurunkan bahaya.
- Menetapkan batas kritis. Tentukan batas terukur, misalnya suhu, waktu, pH, atau parameter lain yang relevan.
- Menetapkan prosedur monitoring. Tentukan apa yang diukur, bagaimana caranya, kapan dilakukan, dan siapa petugasnya.
- Menetapkan tindakan koreksi. Tentukan tindakan apabila batas kritis tidak terpenuhi.
- Menetapkan prosedur validasi dan verifikasi. Pastikan sistem dirancang dengan benar dan benar-benar dilaksanakan.
- Menetapkan dokumentasi dan pencatatan. Simpan bukti monitoring, penyimpangan, tindakan koreksi, dan verifikasi.
Contoh penerapan HACCP pada menu ayam
| Tahapan | Potensi bahaya | Pengendalian | Contoh catatan |
|---|---|---|---|
| Penerimaan ayam | Pertumbuhan mikroba akibat suhu pengiriman tidak sesuai | Periksa suhu, kondisi kemasan, pemasok, dan waktu penerimaan | Form penerimaan bahan |
| Penyimpanan | Perkembangbiakan mikroba atau kontaminasi silang | Pisahkan bahan mentah dan matang serta pantau suhu | Log suhu penyimpanan |
| Persiapan | Kontaminasi dari talenan, pisau, tangan, atau permukaan | Pemisahan alat dan prosedur pembersihan | Checklist sanitasi |
| Pemasakan | Mikroorganisme tidak mati akibat pemasakan tidak memadai | Tetapkan batas waktu dan suhu pemasakan berdasarkan kajian yang sesuai | Log suhu pemasakan |
| Pemorsian | Kontaminasi ulang setelah makanan matang | Gunakan area, alat, dan petugas yang higienis | Checklist pemorsian |
| Distribusi | Pertumbuhan mikroba akibat waktu dan suhu tidak terkendali | Pantau waktu keberangkatan, penerimaan, dan kondisi makanan | Form distribusi |
Catatan: penetapan CCP dan batas kritis harus didasarkan pada analisis bahaya, karakteristik menu, proses, peralatan, referensi ilmiah, dan pedoman yang berlaku. Jangan menyalin HACCP plan milik dapur lain lalu mengganti nama SPPG di bagian sampul. Mikroorganisme tidak mudah tertipu oleh fitur “Find and Replace”.
Apa Fungsi Sertifikasi Halal bagi SPPG?
Sertifikasi halal memastikan makanan dan minuman yang disediakan SPPG memiliki status halal yang dapat dibuktikan melalui pemeriksaan bahan serta prosesnya.
Pemeriksaan tidak berhenti pada logo halal di kemasan. SPPG juga perlu mengendalikan:
- asal dan status bahan baku;
- bahan tambahan dan bahan penolong;
- rumah potong serta proses penyembelihan;
- fasilitas dan peralatan produksi;
- penyimpanan bahan serta produk;
- proses pengolahan dan penyajian;
- pengangkutan dan distribusi;
- pergantian pemasok atau merek bahan;
- ketertelusuran produk.
BPJPH dan BGN juga mendorong keberadaan penyelia halal pada setiap SPPG. Penyelia halal bertugas memastikan Sistem Jaminan Produk Halal diterapkan secara konsisten dalam operasional harian.
Pembahasan mengenai status bahan segar, pangan olahan, hasil sembelihan, dan tenggat Oktober 2026 dapat dibaca pada artikel bahan baku MBG wajib halal mulai Oktober 2026.
Apakah sertifikat halal menjamin makanan aman?
Sertifikat halal memberikan jaminan mengenai pemenuhan ketentuan halal. Namun, sertifikat tersebut tidak menggantikan pengendalian keamanan pangan.
Produk dapat menggunakan bahan halal, tetapi tetap berisiko menyebabkan penyakit apabila:
- disimpan pada suhu yang salah;
- terkontaminasi setelah dimasak;
- ditangani oleh petugas yang tidak higienis;
- menggunakan air yang tidak memenuhi persyaratan;
- didistribusikan terlalu lama;
- dikemas menggunakan wadah yang tidak sesuai.
Karena itu, prinsip halal dan keamanan pangan harus berjalan bersama.
Apakah SLHS Bisa Menggantikan HACCP?
Tidak. SLHS dan HACCP bekerja pada lapisan pengendalian yang berbeda.
Contohnya, suatu dapur mungkin memiliki lantai yang mudah dibersihkan, fasilitas cuci tangan, pengelolaan limbah, serta peralatan yang layak. Kondisi tersebut mendukung pemenuhan SLHS.
Namun, dapur tersebut tetap perlu menentukan bagaimana risiko pada menu ayam, telur, susu, sayuran, nasi, atau makanan matang akan dikendalikan dari penerimaan hingga distribusi. Pengendalian sistematis tersebut merupakan wilayah HACCP.
Apakah HACCP Bisa Menggantikan Sertifikasi Halal?
Tidak. HACCP dirancang untuk mengendalikan bahaya yang memengaruhi keamanan pangan. HACCP tidak digunakan untuk menetapkan status halal suatu bahan atau produk.
Demikian pula, pH meter, ATP meter, termometer, dan perangkat laboratorium lain tidak dapat menentukan kehalalan produk. Alat ukur menghasilkan data parameter teknis, sedangkan status halal dibuktikan melalui bahan, proses, dokumen, audit, penetapan, dan sertifikasi.
Mana yang Harus Dipersiapkan Lebih Dahulu?
Tidak ada alasan untuk menunggu satu proses selesai sebelum memulai seluruh proses lainnya. Banyak persyaratan dapat disiapkan secara paralel.
Secara praktis, SPPG dapat menggunakan urutan berikut.
Langkah 1: Bangun fondasi higiene dan sanitasi
Pastikan layout, fasilitas air, pencucian tangan, peralatan, penyimpanan, limbah, pengendalian hama, dan higiene petugas telah ditata dengan benar.
Fondasi ini diperlukan untuk SLHS sekaligus menjadi prerequisite program sebelum HACCP dapat diterapkan secara efektif.
Langkah 2: Ajukan dan tindak lanjuti SLHS
Siapkan surat permohonan, dokumen penetapan SPPG, denah dapur, sertifikat kursus penjamah pangan, serta dokumen pendukung lain.
Langkah 3: Bentuk tim keamanan pangan
Tentukan personel yang memahami proses produksi, menu, kualitas bahan, sanitasi, distribusi, peralatan, dan administrasi.
Langkah 4: Susun dan terapkan HACCP plan
Petakan seluruh alur produksi, identifikasi bahaya, tentukan CCP, batas kritis, monitoring, tindakan koreksi, verifikasi, dan pencatatan.
Langkah 5: Tetapkan penyelia halal
Penyelia halal mengoordinasikan penyusunan daftar bahan, verifikasi pemasok, proses produk halal, manual SJPH, serta pengawasan operasional.
Langkah 6: Ajukan sertifikasi halal
Lengkapi dokumen dan ikuti proses sertifikasi melalui sistem serta mekanisme yang ditetapkan BPJPH.
Langkah 7: Integrasikan pencatatan
Hindari membuat tiga sistem dokumen yang berdiri sendiri dan saling tidak mengenal. Beberapa catatan dapat dipakai untuk mendukung lebih dari satu sistem, misalnya:
- daftar pemasok;
- catatan penerimaan bahan;
- jadwal pembersihan;
- catatan suhu;
- catatan pelatihan petugas;
- ketertelusuran bahan;
- tindakan koreksi;
- audit internal.
Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
| SLHS | HACCP | Sertifikasi halal |
|---|---|---|
| Surat permohonan | Pembentukan tim HACCP | Data dan identitas pelaku usaha atau SPPG |
| Dokumen penetapan SPPG | Deskripsi produk dan menu | Surat permohonan sertifikasi |
| Denah atau layout dapur | Diagram alir proses | Penetapan penyelia halal |
| Sertifikat kursus penjamah pangan | Verifikasi diagram alir di lapangan | Daftar produk dan menu |
| SOP higiene dan sanitasi | Analisis bahaya | Daftar bahan dan pemasok |
| Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan | Penetapan CCP dan batas kritis | Dokumen halal bahan atau pemasok |
| Hasil pemeriksaan sampel pangan | Prosedur monitoring | Diagram Proses Produk Halal |
| Catatan pembersihan dan sanitasi | Prosedur tindakan koreksi | Manual Sistem Jaminan Produk Halal |
| Catatan kualitas air dan pengendalian hama | Prosedur verifikasi dan validasi | Catatan pelatihan dan audit internal halal |
| Catatan tindakan perbaikan | Formulir dan rekaman operasional | Catatan ketertelusuran dan tindakan koreksi |
Contoh Integrasi Ketiga Sistem di Dapur MBG
| Kegiatan | SLHS | HACCP | Halal |
|---|---|---|---|
| Penerimaan daging ayam | Kebersihan kendaraan dan kondisi bahan diperiksa | Suhu, kemasan, dan potensi kontaminasi dikendalikan | Asal rumah potong dan bukti halal diverifikasi |
| Penyimpanan | Ruang dan rak memenuhi persyaratan sanitasi | Suhu serta pemisahan bahan dipantau | Bahan halal dijaga dari kontaminasi bahan tidak sesuai |
| Pembersihan meja | Permukaan mudah dibersihkan dan disanitasi | Efektivitas pembersihan diverifikasi | Bahan pembersih dan prosedur harus sesuai persyaratan yang diterapkan |
| Pemasakan | Peralatan dan petugas berada dalam kondisi higienis | Waktu dan suhu pemasakan dimonitor | Tidak menggunakan bahan pengganti yang belum disetujui |
| Distribusi | Wadah dan kendaraan bersih serta terlindung | Waktu dan kondisi pengiriman dipantau | Ketertelusuran serta integritas halal dipertahankan |
Alat Pendukung Penerapan SLHS, HACCP, dan Pengendalian Mutu
Alat ukur dapat membantu menyediakan data objektif untuk program monitoring dan verifikasi. Namun, tidak ada satu alat yang secara otomatis membuat dapur memperoleh SLHS, sertifikat HACCP, atau sertifikat halal.
PCE-ATP 1 KIT3 untuk Pemeriksaan Permukaan dan Air
PCE-ATP 1 KIT3 dapat dipertimbangkan untuk membantu melakukan pemeriksaan cepat kebersihan permukaan dan air melalui pengujian ATP.
Dalam program higiene dan HACCP, perangkat ini dapat digunakan untuk membantu verifikasi pembersihan pada titik yang telah ditentukan, misalnya:
- meja persiapan makanan;
- talenan;
- pisau dan peralatan pemotong;
- wadah makanan matang;
- alat pemorsian;
- area pencucian.
Catatan: pengujian ATP tidak menggantikan uji mikrobiologi laboratorium dan tidak secara langsung mengidentifikasi jenis mikroorganisme tertentu.
PCE-PH20M-IR 80-KIT untuk Pemeriksaan pH Pangan
PCE-PH20M-IR 80-KIT merupakan pH meter kit untuk aplikasi industri pangan. Alat ini dapat dipertimbangkan ketika pH menjadi parameter mutu, proses, atau batas pengendalian yang relevan.
Dalam penerapan HACCP, pengukuran pH hanya boleh dijadikan batas kritis apabila terdapat dasar ilmiah, prosedur sampling, metode kalibrasi, dan kriteria penerimaan yang jelas.
pH meter tidak digunakan untuk menentukan status halal produk.
PCE-CHT 10 untuk Pemeriksaan Klorin
PCE-CHT 10 tercantum sebagai chlorine tester untuk analisis air. Alat ini dapat dipertimbangkan apabila SPPG menggunakan parameter klorin dalam program pemantauan kualitas air atau larutan sanitasi.
Target konsentrasi, metode sampling, waktu kontak, serta interpretasi hasil harus mengikuti SOP, jenis bahan kimia yang digunakan, dan ketentuan instansi terkait.
PCE-WAM 60-KIT untuk Pemeriksaan Higiene Pangan
PCE-WAM 60-KIT berada dalam kategori perangkat pengujian higiene pangan. Produk ini dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari program pemeriksaan sesuai parameter, aksesori, metode, dan ruang lingkup yang tersedia pada konfigurasi produk.
Sebelum menentukan alat, periksa kebutuhan bahan habis pakai, prosedur kalibrasi, rentang pengukuran, tujuan pengujian, dan kesesuaiannya dengan prosedur SPPG.
Penting: pemilihan alat harus didasarkan pada parameter yang benar-benar perlu dikendalikan. Pastikan spesifikasi, sensor, rentang ukur, akurasi, metode kalibrasi, serta kondisi penggunaan sesuai dengan jenis sampel dan prosedur SPPG.
Kesalahan yang Sering Dilakukan SPPG
Mengurus dokumen tanpa memperbaiki praktik
Sertifikat tidak akan mengendalikan suhu, membersihkan talenan, atau memisahkan bahan mentah secara mandiri. Sistem harus terlihat dalam operasional sehari-hari.
Menyamakan audit dengan inspeksi kebersihan biasa
Audit HACCP dan halal memerlukan ketertelusuran, bukti implementasi, catatan penyimpangan, serta tindakan koreksi. Dapur yang tampak bersih belum tentu memiliki sistem yang dapat diaudit.
Menggunakan template HACCP tanpa analisis menu
Bahaya dan titik kendali dapat berbeda antara menu ayam, telur, ikan, susu, sayuran, atau pangan siap konsumsi.
Menganggap semua titik proses sebagai CCP
Tidak setiap pemeriksaan otomatis menjadi Critical Control Point. Penetapan CCP harus melalui analisis yang sesuai.
Menganggap logo halal pemasok sudah cukup
SPPG perlu memastikan nama produk, produsen, masa berlaku sertifikat, bahan yang tercakup, dan kesesuaian produk yang benar-benar diterima.
Tidak mencatat tindakan koreksi
Apabila ditemukan suhu, kebersihan, bahan, atau proses yang tidak sesuai, catat keputusan terhadap produk, tindakan perbaikan, penanggung jawab, dan hasil verifikasinya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah setiap dapur MBG wajib memiliki SLHS?
Ya. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Apakah setiap SPPG wajib menerapkan HACCP?
Ya. Pedoman keamanan pangan BGN mewajibkan SPPG melakukan analisis bahaya, menentukan titik kendali kritis, melakukan monitoring, dan menetapkan tindakan koreksi.
Apakah penerapan HACCP sama dengan memiliki sertifikat ISO 22000?
Tidak. HACCP merupakan sistem pengendalian bahaya, sedangkan ISO 22000 merupakan standar sistem manajemen keamanan pangan yang memiliki ruang lingkup lebih luas. SPPG perlu mengikuti mekanisme sertifikasi yang ditetapkan BGN, bukan menganggap seluruh sertifikat keamanan pangan sama.
Apakah SPPG wajib memiliki sertifikat halal?
BPJPH menyatakan bahwa salah satu kewajiban SPPG adalah melaksanakan sertifikasi halal dan memiliki sertifikat halal. SPPG juga didorong memiliki penyelia halal.
Apakah SLHS, HACCP, dan halal bisa diurus bersamaan?
Bisa. Banyak persyaratan dapat dipersiapkan secara paralel, terutama layout, daftar bahan, pemasok, SOP, pelatihan petugas, ketertelusuran, dan pencatatan.
Apakah ATP meter dapat membuktikan dapur memenuhi HACCP?
Tidak secara otomatis. ATP meter dapat membantu verifikasi kebersihan, tetapi penerapan HACCP harus mencakup keseluruhan analisis bahaya, CCP, batas kritis, monitoring, tindakan koreksi, verifikasi, dan dokumentasi.
Apakah pH meter dapat membuktikan makanan halal?
Tidak. pH meter hanya mengukur nilai pH. Kehalalan ditentukan berdasarkan bahan, fasilitas, proses, ketertelusuran, audit, dan sertifikasi.
Standar mana yang paling penting?
Ketiganya penting karena menangani risiko berbeda. SLHS, HACCP, dan sertifikasi halal harus dibangun sebagai satu sistem yang saling mendukung, bukan dipertandingkan seperti acara eliminasi televisi.
Kesimpulan
Dapur MBG perlu memiliki SLHS, menerapkan sistem HACCP, dan menjalani sertifikasi halal. Ketiganya tidak dapat saling menggantikan.
SLHS membangun fondasi higiene dan sanitasi. HACCP mengendalikan bahaya biologis, kimia, dan fisik pada titik kritis. Sertifikasi halal memastikan bahan serta seluruh proses penyediaan makanan memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
SPPG sebaiknya mengintegrasikan dokumen, monitoring, audit, ketertelusuran, dan tindakan koreksi agar ketiga sistem tersebut tidak berubah menjadi tumpukan administrasi yang sibuk menghabiskan lemari tetapi gagal melindungi makanan.
Konsultasikan Alat Pengendalian Mutu Dapur MBG
Butuh bantuan memilih ATP meter, pH meter, chlorine tester, food hygiene equipment, atau alat ukur lain untuk mendukung penerapan higiene dan keamanan pangan SPPG?
Tim alat-test.com dapat membantu menyesuaikan alat berdasarkan parameter, jenis sampel, titik monitoring, rentang pengukuran, dan kebutuhan kalibrasi.
WhatsApp: +62 857-1711-2222
Email: quotations@jvm.co.id
Sumber Resmi
- Kementerian Kesehatan: Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG
- Badan Gizi Nasional: Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG
- Badan Gizi Nasional: Penerapan Sistem HACCP pada Program MBG
- BPJPH: Kewajiban Sertifikasi Halal bagi SPPG
- BPJPH dan BGN: Implementasi Sertifikasi Halal pada SPPG
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal
- Codex Alimentarius: General Principles of Food Hygiene dan HACCP

















