Petugas melakukan inspeksi higiene sanitasi di dapur SPPG dengan memeriksa kebersihan permukaan menggunakan ATP meter, sementara penjamah pangan bekerja menggunakan APD lengkap di dapur komersial yang bersih.

Syarat SLHS Dapur MBG 2026: Dokumen dan Pemeriksaan yang Perlu Disiapkan

Daftar Isi
Syarat SLHS dapur MBG 2026 mencakup kelengkapan dokumen, sertifikat kursus penjamah pangan, denah dapur, Inspeksi Kesehatan Lingkungan, serta hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk memastikan pangan siap saji diproduksi dalam kondisi yang memenuhi standar kesehatan.Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, SPPG yang dibentuk setelah surat edaran diterbitkan harus memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG.

Ringkasan: SPPG mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk. Petugas kemudian memverifikasi dokumen, melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan atau IKL, dan memeriksa hasil pengujian sampel pangan sebelum SLHS diterbitkan.

Apa Itu SLHS Dapur MBG?

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS adalah bukti tertulis bahwa tempat pengelolaan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah.

Dalam Program Makan Bergizi Gratis, SPPG berfungsi sebagai tempat pengelolaan pangan dalam jumlah besar. Kegiatannya meliputi penerimaan bahan, penyimpanan, persiapan, pengolahan, pengemasan, pengangkutan, hingga penyajian makanan kepada penerima manfaat.

Besarnya jumlah makanan yang diproduksi membuat satu kesalahan kecil berpotensi memengaruhi banyak penerima. Karena itu, SLHS tidak hanya diperlakukan sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan pangan.

SLHS berbeda dengan sertifikat halal dan HACCP. SLHS berfokus pada kelayakan higiene sanitasi tempat pengelolaan pangan, sedangkan sertifikasi halal mengatur jaminan kehalalan produk dan proses. HACCP merupakan sistem pengendalian bahaya pada titik-titik kritis produksi.

Baca juga: ketentuan bahan baku MBG wajib halal mulai Oktober 2026.

Apakah Setiap SPPG Wajib Memiliki SLHS?

Ya. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 menyatakan bahwa setiap SPPG harus memiliki SLHS.

Kondisi SPPGBatas waktu memiliki SLHS
SPPG telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan dan belum memiliki SLHSPaling lama satu bulan sejak surat edaran diterbitkan
SPPG dibentuk setelah surat edaran diterbitkanPaling lama satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG

SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui dinas kesehatan maupun instansi lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Pada 2026, Badan Gizi Nasional juga menegaskan bahwa SPPG yang belum mendaftarkan SLHS dapat dikenai penghentian operasional sementara atau suspend. Artinya, persiapan SLHS perlu dimulai sejak dapur dirancang, bukan setelah seluruh kegiatan produksi terlanjur berjalan.

Perlu diperhatikan: prosedur teknis pelayanan, formulir, dan instansi penerbit dapat berbeda di setiap daerah. SPPG perlu mengonfirmasi tata cara terbaru kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk.

Dokumen Persyaratan SLHS Dapur MBG 2026

SPPG dapat mengajukan permohonan SLHS secara manual kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan, terdapat empat dokumen inti yang harus dilampirkan.

1. Surat permohonan penerbitan SLHS

Surat permohonan ditujukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang berwenang. Surat sebaiknya memuat:

  • nama dan alamat SPPG;
  • identitas kepala atau penanggung jawab SPPG;
  • nomor dan tanggal penetapan SPPG;
  • nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi;
  • permohonan pelaksanaan verifikasi dan IKL;
  • daftar dokumen yang dilampirkan.

2. Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional

Dokumen ini membuktikan bahwa unit yang mengajukan permohonan telah resmi ditetapkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Pastikan nama unit, alamat, identitas pengelola, dan data lain dalam dokumen penetapan sama dengan informasi pada surat permohonan.

3. Denah atau layout dapur

Denah dapur perlu memperlihatkan pembagian ruang dan alur kegiatan secara jelas. Dokumen ini membantu petugas menilai apakah pergerakan bahan, makanan matang, petugas, peralatan, dan limbah berpotensi menimbulkan kontaminasi silang.

Denah sebaiknya menunjukkan:

  • area penerimaan bahan pangan;
  • gudang bahan kering;
  • penyimpanan dingin dan beku;
  • area pencucian bahan;
  • area persiapan bahan mentah;
  • area pengolahan dan pemasakan;
  • area penanganan makanan matang;
  • area pemorsian dan pengemasan;
  • tempat pencucian peralatan;
  • tempat penyimpanan peralatan bersih;
  • fasilitas cuci tangan;
  • toilet dan ruang ganti petugas;
  • tempat penampungan sampah;
  • saluran dan pengolahan air limbah;
  • jalur keluar masuk bahan dan makanan.

Prinsip penting: alur bahan mentah sebaiknya tidak berpotongan dengan makanan yang sudah matang. Peralatan kotor juga tidak seharusnya melewati area pengemasan makanan siap distribusi.

4. Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan

Penjamah pangan adalah orang yang secara langsung menangani bahan pangan, makanan, peralatan, maupun area pengolahan.

SPPG perlu memastikan penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji dan memiliki sertifikat yang dapat dibuktikan.

Materi kursus umumnya mencakup:

  • cemaran pangan dan penyakit bawaan pangan;
  • pemeliharaan lingkungan kerja;
  • pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • pembersihan dan sanitasi peralatan;
  • higiene perorangan;
  • tahapan produksi pangan siap saji.

Dokumen pendukung yang sebaiknya ikut disiapkan

Selain empat dokumen inti, dinas kesehatan atau pemerintah daerah dapat meminta dokumen pendukung sesuai proses pemeriksaan di daerah masing-masing.

Dokumen pendukungFungsi
Daftar tenaga penjamah panganMencocokkan personel aktif dengan sertifikat kursus yang tersedia.
SOP penerimaan bahanMenunjukkan cara memeriksa bahan, suhu, kemasan, dan pemasok.
SOP pencucian dan sanitasiMenjelaskan bahan pembersih, konsentrasi, metode, dan frekuensinya.
SOP pengendalian suhuMengatur suhu penerimaan, penyimpanan, pemasakan, dan distribusi.
Jadwal pembersihanMembuktikan bahwa pembersihan dilakukan terencana dan terdokumentasi.
Catatan pengendalian hamaMenunjukkan upaya mencegah lalat, kecoa, tikus, dan hewan pengganggu.
Hasil pemeriksaan kualitas airMendukung pembuktian bahwa air yang digunakan memenuhi persyaratan.
Catatan suhu harianMenunjukkan penerapan pengendalian suhu secara konsisten.
Daftar pemasok yang disetujuiMendukung ketertelusuran dan pengendalian mutu bahan pangan.
Catatan tindakan koreksiMembuktikan bahwa ketidaksesuaian telah ditangani.

Tahapan Pengajuan SLHS Dapur MBG

1. Menyiapkan dokumen permohonan

SPPG mengumpulkan surat permohonan, dokumen penetapan dari BGN, denah dapur, dan sertifikat kursus penjamah pangan. Dokumen pendukung lain sebaiknya disiapkan sebelum permohonan diajukan.

2. Mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah

Permohonan disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk. SPPG perlu meminta bukti penerimaan berkas dan mencatat petugas yang dapat dihubungi.

3. Verifikasi kelengkapan dokumen

Petugas memeriksa kesesuaian data dan kelengkapan dokumen. Apabila ada dokumen yang belum lengkap, SPPG perlu melengkapinya sebelum proses dilanjutkan.

4. Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan

Dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau Puskesmas melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Petugas akan menilai kondisi nyata dapur, bukan hanya dokumen. Karena itu, layout yang terlihat rapi di atas kertas perlu benar-benar diterapkan di area kerja. Rupanya denah yang higienis belum mampu membunuh bakteri jika bangunan aslinya berantakan.

5. Pemeriksaan sampel pangan

Setelah dokumen dan hasil IKL memenuhi syarat, SPPG melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi persyaratan.

Jenis sampel, parameter pemeriksaan, cara pengambilan, laboratorium pemeriksa, dan ketentuan teknis lainnya perlu dikoordinasikan dengan dinas kesehatan atau petugas pemeriksa.

6. Penerbitan SLHS

Surat Edaran Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah permohonan diajukan dan dokumen dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat.

Jangka waktu tersebut dihitung setelah persyaratan lengkap dan hasil pemeriksaan telah memenuhi ketentuan, bukan sekadar sejak map dokumen diletakkan dengan penuh harapan di meja pelayanan.

Apa yang Diperiksa saat IKL Dapur MBG?

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 mengelompokkan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji berdasarkan aspek tempat, peralatan, penjamah pangan, dan pangan.

Rincian pemeriksaan mengikuti formulir IKL, klasifikasi tempat pengelolaan pangan, tingkat risiko, dan ketentuan pemerintah daerah. Secara umum, beberapa aspek berikut perlu dipersiapkan.

Lokasi, bangunan, dan tata ruang

Petugas dapat menilai apakah lokasi dapur terlindung dari sumber pencemaran, debu, asap, bau, limbah, vektor, dan binatang pembawa penyakit.

Bangunan juga perlu memiliki permukaan yang mudah dibersihkan, pencahayaan memadai, ventilasi baik, serta tata ruang yang mendukung pemisahan aktivitas bersih dan kotor.

Alur proses produksi

Alur produksi idealnya bergerak dari:

  1. penerimaan bahan;
  2. penyimpanan;
  3. pencucian dan persiapan;
  4. pengolahan;
  5. pemorsian dan pengemasan;
  6. distribusi.

Alur tersebut perlu dirancang agar bahan mentah, makanan matang, peralatan kotor, sampah, dan petugas tidak saling bersilangan tanpa pengendalian.

Fasilitas air dan cuci tangan

Air yang digunakan harus sesuai kebutuhan pengolahan pangan, pencucian, dan higiene sanitasi. Fasilitas cuci tangan perlu tersedia di lokasi yang mudah dijangkau dan dilengkapi sarana yang diperlukan.

SPPG juga sebaiknya memiliki catatan pemeriksaan kualitas air serta prosedur penanganan jika ditemukan ketidaksesuaian.

Peralatan pengolahan pangan

Peralatan yang bersentuhan dengan makanan perlu:

  • terbuat dari bahan yang sesuai;
  • tidak berkarat dan tidak rusak;
  • mudah dibersihkan dan disanitasi;
  • disimpan dalam kondisi terlindung;
  • dipisahkan berdasarkan penggunaannya bila diperlukan.

Talenan, pisau, wadah, dan peralatan untuk bahan mentah sebaiknya tidak digunakan untuk makanan matang tanpa proses pembersihan dan sanitasi yang sesuai.

Kebersihan dan kesehatan penjamah pangan

Penjamah pangan perlu menerapkan higiene perorangan, menggunakan pakaian kerja yang sesuai, mencuci tangan, menjaga kuku dan rambut, serta tidak menangani makanan ketika mengalami kondisi kesehatan yang berisiko mencemari pangan.

Kebiasaan memakai sarung tangan juga tidak otomatis membuat proses higienis. Sarung tangan kotor hanyalah tangan kotor dengan kostum tambahan.

Penerimaan dan penyimpanan bahan

Bahan pangan perlu diperiksa berdasarkan:

  • identitas dan pemasok;
  • kondisi kendaraan pengangkut;
  • suhu bahan dingin atau beku;
  • keutuhan kemasan;
  • tanggal kedaluwarsa;
  • warna, aroma, dan kondisi fisik;
  • kesesuaian dengan spesifikasi pembelian.

Bahan mentah, produk matang, bahan kimia, dan barang nonpangan perlu disimpan secara terpisah.

Pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa penerimaan bahan, penyimpanan, persiapan, pengolahan, penyimpanan makanan matang, pengangkutan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene sanitasi.

SPPG perlu memastikan waktu dan suhu pada setiap tahapan dapat dikendalikan serta dicatat.

Pengelolaan sampah, air limbah, dan hama

Sampah perlu dikelola agar tidak menjadi sumber bau, pencemaran, atau tempat berkembangnya lalat dan tikus. Saluran air limbah juga perlu berfungsi baik dan tidak menimbulkan genangan.

Tanda keberadaan kecoa, tikus, lalat, atau hewan lain harus segera ditindaklanjuti dan didokumentasikan.

Bagaimana Pemeriksaan Sampel Pangan Dilakukan?

Hasil pemeriksaan sampel pangan menjadi salah satu persyaratan sebelum SLHS diterbitkan. Pengujian ini dilakukan untuk menilai apakah sampel memenuhi persyaratan keamanan pangan berdasarkan parameter yang ditentukan.

SPPG perlu berkoordinasi dengan petugas mengenai:

  • jenis makanan yang dijadikan sampel;
  • jumlah dan ukuran sampel;
  • waktu pengambilan sampel;
  • wadah dan metode pengambilan;
  • kondisi penyimpanan dan pengiriman sampel;
  • laboratorium yang digunakan;
  • parameter dan metode pemeriksaan.

Pengambilan sampel yang salah dapat membuat hasil tidak mewakili kondisi sebenarnya. Karena itu, jangan mengambil sampel secara serampangan lalu berharap laboratorium mampu memperbaiki masa lalu.

Checklist Persiapan sebelum Inspeksi SLHS

AspekPemeriksaan internal
DokumenSurat permohonan, dokumen penetapan SPPG, denah, dan sertifikat penjamah pangan tersedia.
LayoutAlur bahan mentah, makanan matang, peralatan kotor, petugas, dan sampah tidak saling mencemari.
AirSumber air jelas, fasilitas tersedia, dan hasil pemeriksaan kualitas air disimpan.
Cuci tanganFasilitas mudah dijangkau dan dapat digunakan selama kegiatan berlangsung.
PeralatanPeralatan utuh, tidak berkarat, mudah dibersihkan, dan disimpan terlindung.
Penjamah panganSertifikat kursus tersedia dan praktik higiene diterapkan.
PenyimpananBahan mentah, makanan matang, bahan kimia, dan barang nonpangan dipisahkan.
SuhuAlat ukur tersedia dan pencatatan suhu dilakukan secara rutin.
PembersihanSOP, jadwal, bahan pembersih, dan catatan pelaksanaan tersedia.
Sampah dan limbahTempat sampah tertutup, pengangkutan teratur, dan tidak ada genangan air limbah.
Pengendalian hamaTidak ditemukan tanda lalat, kecoa, tikus, atau binatang pengganggu.
KetertelusuranProduk dapat ditelusuri berdasarkan pemasok, tanggal penerimaan, nomor bets, dan menu.

Kesalahan yang Sering Menghambat Penerbitan SLHS

Dokumen dan kondisi lapangan tidak sesuai

Denah mungkin menunjukkan alur satu arah, tetapi praktik di lapangan justru membuat bahan mentah dan makanan matang melewati jalur yang sama.

Sertifikat kursus penjamah pangan belum tersedia

Pastikan petugas yang benar-benar aktif menangani pangan telah mengikuti kursus dan bukti kelulusannya dapat ditunjukkan.

Tidak memiliki bukti monitoring

Petugas tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa suhu, kebersihan, dan kualitas air selalu diperiksa. SPPG perlu menunjukkan catatan pelaksanaannya.

Fasilitas terlihat bersih, tetapi proses sanitasi tidak terukur

Permukaan yang terlihat bersih masih dapat menyimpan sisa bahan organik. SPPG perlu memiliki prosedur pembersihan, metode verifikasi, dan tindakan koreksi.

Tidak memisahkan bahan kimia dan pangan

Bahan pembersih dan bahan kimia lain tidak boleh disimpan bersama bahan pangan atau wadah makanan.

Tidak menindaklanjuti temuan IKL

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, catat tindakan perbaikan, penanggung jawab, batas waktu, dan bukti penyelesaiannya.

Alat Pendukung Pemeriksaan Higiene Dapur MBG

Alat ukur dapat digunakan untuk membantu pemeriksaan internal sebelum dan setelah IKL. Perangkat tersebut tidak menerbitkan SLHS dan tidak menggantikan pemeriksaan laboratorium, tetapi dapat membantu SPPG melakukan pemantauan rutin secara lebih objektif.

PCE-ATP 1 KIT3 untuk Pemeriksaan Permukaan dan Air

PCE-ATP 1 KIT3 dapat digunakan sebagai perangkat pendukung pemeriksaan cepat kebersihan permukaan dan air melalui metode ATP.

Area pemeriksaan dapat mencakup meja persiapan, talenan, pisau, wadah, peralatan pemorsian, area pencucian, dan titik lain yang telah ditentukan dalam program monitoring higiene.

Catatan: hasil ATP menunjukkan tingkat kebersihan berdasarkan indikator biologis atau residu organik dan tidak menggantikan uji mikrobiologi laboratorium.

PCE-ATP 1 KIT3

PCE-ATP 1 KIT2 untuk Pemeriksaan Air

PCE-ATP 1 KIT2 tercantum sebagai ATP testing meter kit untuk aplikasi air. Perangkat ini dapat dipertimbangkan untuk mendukung pemeriksaan internal pada titik air tertentu sesuai prosedur dan spesifikasi alat.

Pemilihan titik sampling, batas penerimaan, frekuensi pengujian, dan tindakan koreksi perlu ditetapkan sebelum program monitoring dijalankan.

PCE-ATP 1 KIT2

PCE-WAM 60-KIT untuk Pemeriksaan Higiene Pangan

PCE-WAM 60-KIT berada dalam kategori food hygiene atau hygiene test equipment. Perangkat ini dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari pemeriksaan higiene berdasarkan parameter, metode, dan aksesori yang tersedia pada konfigurasi produk.

Sebelum memilih alat, pastikan fungsi, rentang pengukuran, kebutuhan bahan habis pakai, prosedur kalibrasi, dan kesesuaiannya dengan program monitoring SPPG.

PCE-WAM 60-KIT

PCE-CHT 10 untuk Pemeriksaan Klorin

PCE-CHT 10 tercantum sebagai chlorine tester untuk analisis air. Alat ini dapat dipertimbangkan apabila SPPG perlu memantau parameter klorin dalam program pengendalian kualitas air atau sanitasi.

Nilai target dan interpretasi hasil harus mengikuti tujuan pemeriksaan, prosedur internal, serta persyaratan yang ditetapkan oleh petugas atau regulasi terkait.

PCE-CHT 10

Penting: penggunaan ATP meter atau alat pemeriksaan air tidak otomatis membuktikan bahwa SPPG telah memenuhi seluruh syarat SLHS. Hasil alat digunakan sebagai data pendukung monitoring internal. Penerbitan SLHS tetap berdasarkan verifikasi dokumen, IKL, pemeriksaan sampel pangan, dan keputusan instansi berwenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama SPPG harus memiliki SLHS?

SPPG yang dibentuk setelah Surat Edaran Kementerian Kesehatan diterbitkan harus memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG.

Siapa yang menerbitkan SLHS dapur MBG?

SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Apa saja empat dokumen utama untuk mengajukan SLHS?

Empat dokumen utamanya adalah surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah atau layout dapur, dan bukti bahwa penjamah pangan telah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Apakah Puskesmas dapat melakukan pemeriksaan?

Ya. Surat Edaran Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau Puskesmas dapat melaksanakan verifikasi dokumen serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan.

Apakah hasil pemeriksaan sampel pangan wajib?

Ya. Setelah dokumen dan hasil IKL memenuhi syarat, SPPG perlu melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi persyaratan sebelum SLHS diterbitkan.

Berapa lama proses penerbitan SLHS?

Penerbitan dilakukan paling lama 14 hari setelah permohonan diajukan dan seluruh dokumen serta hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Apakah ATP meter dapat menggantikan uji laboratorium?

Tidak. ATP meter digunakan untuk verifikasi cepat kebersihan dan monitoring internal. Pemeriksaan mikrobiologi atau sampel pangan tetap harus dilakukan dengan metode serta laboratorium yang sesuai.

Apakah memiliki SLHS berarti dapur tidak perlu diperiksa lagi?

Tidak. SPPG tetap perlu melakukan pengawasan, pencatatan, tindakan koreksi, dan menjaga kondisi higiene sanitasi secara berkelanjutan. SLHS bukan jimat yang membuat dapur kebal terhadap kelalaian.

Kesimpulan

Syarat SLHS dapur MBG 2026 meliputi dokumen permohonan, penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, sertifikat kursus penjamah pangan, verifikasi dokumen, Inspeksi Kesehatan Lingkungan, dan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi persyaratan.

SPPG sebaiknya mempersiapkan layout, fasilitas, peralatan, tenaga penjamah pangan, SOP, dan catatan monitoring sejak sebelum kegiatan produksi dimulai. Persiapan tersebut tidak hanya membantu proses penerbitan SLHS, tetapi juga mengurangi risiko kontaminasi dan kejadian keracunan pangan.

Alat pemeriksaan higiene dapat membantu monitoring internal, tetapi tidak menggantikan IKL maupun pengujian laboratorium yang dipersyaratkan.

Konsultasikan Alat Pemeriksaan Higiene Dapur MBG

Butuh bantuan memilih ATP meter, alat pemeriksaan kualitas air, food hygiene equipment, atau perangkat monitoring untuk persiapan SLHS SPPG?

Tim alat-test.com dapat membantu menyesuaikan alat berdasarkan parameter, jenis sampel, titik pemeriksaan, kebutuhan kalibrasi, dan prosedur monitoring yang akan diterapkan.

Konsultasi via WhatsApp

Minta Penawaran via Email

WhatsApp: +62 857-1711-2222
Email: quotations@jvm.co.id

Sumber Resmi

Bagikan artikel ini

Butuh Bantuan Pilih Alat?

Author picture

Tim customer service CV. Java Multi Mandiri siap melayani Anda!

Konsultasi gratis alat ukur dan uji yang sesuai kebutuhan Anda. Segera hubungi kami.