Light meter PCE-170 A digunakan untuk mengukur intensitas pencahayaan di area kerja dengan acuan SNI 7062:2019.

Cara Mengukur Intensitas Pencahayaan di Tempat Kerja Sesuai SNI 7062:2019

Daftar Isi

Angka lux yang tertera di layar light meter memang mencerminkan kondisi cahaya pada saat pengukuran dilakukan, tetapi satu angka saja tidak otomatis menjadi bukti bahwa pencahayaan di suatu area kerja sudah memenuhi standar keselamatan kerja. Letak titik ukur, tinggi bidang ukur, kondisi lampu dan pintu saat pengujian, sudut datang cahaya terhadap sensor, hingga status kalibrasi instrumen yang dipakai—semuanya ikut menentukan apakah hasil tersebut sah dijadikan dokumentasi kepatuhan, atau sekadar indikasi kasar yang bisa dipertanyakan saat diperiksa ulang.

Ini bukan sekadar persoalan administratif. Pencahayaan termasuk salah satu faktor fisika yang wajib diukur dan dikendalikan di tempat kerja menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, dan metode pengukurannya diatur rinci lewat SNI 7062:2019—revisi dari SNI 16-7062-2004 tentang Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja. Sejumlah penelitian di lingkungan kerja Indonesia, dari pekerja penjahit hingga staf kantor, juga menemukan hubungan yang konsisten antara intensitas cahaya yang tidak memadai dengan keluhan kelelahan mata. Dengan kata lain, angka pada layar meter bukan hanya soal lolos atau tidaknya sebuah audit, melainkan juga soal apakah kondisi kerja benar-benar nyaman dan aman bagi mata pekerja sehari-hari.

Apa yang Sebenarnya Ditunjukkan Satu Angka Lux?

Lux adalah satuan yang menyatakan jumlah cahaya yang jatuh pada satu satuan luas permukaan, pada satu titik dan satu waktu tertentu. Artinya, angka yang muncul di layar meter hanya menggambarkan kondisi persis di bawah sensor saat itu—bukan rata-rata seluruh ruangan, apalagi kondisi sepanjang hari kerja. Prinsip kerja sensor fotodioda silikon yang umum dipakai pada light meter, termasuk cara sensor tersebut merespons cahaya tampak, sudah pernah dibahas secara umum dalam pembahasan jenis-jenis alat ukur cahaya; yang perlu ditambahkan di sini adalah bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan menjadi prosedur pengukuran yang diakui sebagai bukti kepatuhan.

Karena cahaya menyebar dan melemah seiring jarak dari sumbernya, serta berubah kepadatannya tergantung sudut datang terhadap permukaan, dua titik yang hanya berjarak satu meter di ruangan yang sama bisa menunjukkan angka lux yang jauh berbeda—satu titik dekat jendela bisa menunjukkan ribuan lux di siang hari, sementara sudut ruangan yang sama hanya menunjukkan puluhan lux. Karena itu, standar pengukuran tidak membiarkan pengguna memilih sendiri di mana harus mengambil titik ukur; letak dan jumlah titik ditentukan berdasarkan luas ruangan, sebagaimana dibahas berikutnya.

Bagaimana SNI 7062:2019 Menentukan Titik, Tinggi, dan Kondisi Pengukuran?

SNI 7062:2019 membedakan dua jenis pengukuran: penerangan setempat dan penerangan umum. Penerangan setempat diukur langsung pada objek kerja—di atas meja kerja atau permukaan peralatan yang dipakai—karena yang ingin diketahui adalah cahaya yang benar-benar mengenai bidang kerja tersebut. Penerangan umum, sebaliknya, diukur pada titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan setinggi satu meter dari lantai, dengan jarak antar titik yang ditentukan oleh luas ruangan:

Luas RuanganJarak Antar Titik Ukur
Kurang dari 10 m²Setiap 1 meter
10 m² hingga 100 m²Setiap 3 meter
Lebih dari 100 m²Setiap 6 meter

Semakin besar ruangan, semakin jarang titik yang diambil per meter persegi—bukan karena presisi yang dikorbankan, melainkan karena pada ruangan luas, variasi pencahayaan antar-titik yang berdekatan cenderung lebih kecil dibanding ruangan sempit yang mungkin memiliki sumber cahaya tidak merata di beberapa sudut saja.

Standar ini juga menetapkan syarat kondisi saat pengukuran dilakukan: pintu ruangan harus dalam keadaan sesuai kondisi kerja sehari-hari, dan lampu harus menyala sesuai kondisi pekerjaan yang biasa berlangsung—bukan kondisi ideal yang sengaja diatur untuk menghasilkan angka tertentu. Implikasinya, mengukur pencahayaan saat pintu gudang sengaja dibuka lebar untuk menambah cahaya alami, padahal pekerja biasanya bekerja dengan pintu tertutup, akan menghasilkan data yang tidak mewakili kondisi kerja sebenarnya—meskipun angka yang tercatat sendiri akurat.

Berapa Nilai Ambang Batas Pencahayaan Menurut Permenaker No. 5 Tahun 2018?

Nilai Ambang Batas (NAB) pencahayaan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan tingkat ketelitian visual yang dituntut oleh jenis pekerjaan, bukan angka tunggal yang berlaku untuk semua area. Semakin detail dan halus objek yang harus dibedakan pekerja, semakin tinggi tingkat pencahayaan minimal yang disyaratkan:

Jenis Kegiatan/AreaTingkat Pencahayaan Minimal
Penerangan darurat5 lux
Halaman dan jalan di lingkungan kerja20 lux
Pekerjaan membedakan barang berukuran besar/kasar50 lux
Pekerjaan membedakan barang kecil secara sepintas100 lux
Pekerjaan membedakan barang kecil dan halus secara teliti300 lux
Pekerjaan membedakan barang sangat halus dengan kontras sedang, dalam waktu lama500–1.000 lux
Pekerjaan membedakan barang sangat halus dengan kontras sangat kurang, dalam waktu lamaDi atas 1.000 lux, umumnya dengan bantuan visual tambahan

Karena kategorinya bergantung pada jenis pekerjaan, langkah pertama sebelum mengukur bukanlah menyalakan alat, melainkan menetapkan dulu area yang diukur termasuk kategori pekerjaan yang mana. Ruang penyimpanan barang besar dan ruang perakitan komponen kecil di gedung yang sama bisa punya NAB yang berbeda jauh, sehingga satu angka “aman” untuk seluruh pabrik jarang berlaku secara realistis.

Mengapa Sudut Datang Cahaya dan Respons Spektral Sensor Bisa Mengubah Angka yang Terbaca?

Selain soal titik dan tinggi ukur, keabsahan angka lux juga bergantung pada seberapa dekat karakteristik sensor mendekati kondisi ideal. Dua sumber kesalahan yang paling relevan untuk light meter adalah kesalahan kosinus (cosine error) dan ketidaksesuaian spektral (spectral mismatch).

Kesalahan kosinus terjadi karena cahaya yang datang dari sudut miring seharusnya berkontribusi lebih kecil terhadap iluminansi pada bidang datar dibanding cahaya yang datang tegak lurus—mengikuti hukum kosinus. Sensor yang tidak dirancang dengan diffuser dan filter yang tepat bisa membaca cahaya miring secara berlebihan atau justru kurang, sehingga hasil di dekat jendela, skylight, atau lampu yang dipasang menyudut bisa meleset dari kondisi sebenarnya. Standar internasional CIE S 023 yang kini diadopsi bersama ISO sebagai ISO/CIE 19476 mendefinisikan sejumlah indeks kualitas untuk menilai seberapa baik sebuah illuminance meter menangani masalah ini, termasuk respons sudut dan pencocokan spektral terhadap kurva penglihatan manusia.

Ketidaksesuaian spektral, di sisi lain, terjadi karena sensor fotodioda mentah tidak secara alami merespons cahaya persis seperti mata manusia; karena itu produsen menambahkan filter agar respons spektralnya mendekati kurva luminositas fotopik CIE, yang biasa disebut V(λ). Semakin jauh respons filter dari kurva ideal ini, semakin besar potensi selisih pembacaan saat sumber cahaya berbeda jenis—misalnya antara lampu pijar, lampu neon, dan LED dengan spektrum sempit. Sebuah kajian mengenai pengukuran fotometri mencatat bahwa instrumen kelas menengah yang memenuhi klasifikasi DIN 5032 kelas B umumnya memiliki total kesalahan sekitar 10% dengan kesalahan sudut yang dijaga di bawah 3%—cukup untuk sebagian besar keperluan lapangan, tetapi tetap bukan nol.

Implikasi praktisnya: dua meter cahaya yang sama-sama menunjukkan “300 lux” belum tentu benar-benar setara jika salah satunya diukur pada sudut miring dekat jendela dan satu lagi diukur tegak lurus di bawah lampu langit-langit. Untuk pengukuran yang akan dipakai sebagai bukti kepatuhan, sensor idealnya diposisikan mendatar menghadap ke atas sesuai prosedur SNI, bukan dimiringkan mengikuti arah pandang orang yang mengukur.

Studi Kasus: Ketika Metode Pengukuran Mengubah Kesimpulan Kepatuhan

Dua contoh pengukuran lapangan berikut menunjukkan bahwa metode dan kelengkapan prosedur, bukan hanya kecanggihan alat, yang menentukan apakah kesimpulan “memenuhi standar” bisa dipertanggungjawabkan.

Pada penelitian intensitas penerangan di laboratorium komputer sebuah sekolah dasar di Pekanbaru, rata-rata pencahayaan yang dihitung langsung dari tiap titik kerja/meja komputer tercatat sebesar 171 lux. Namun, ketika dihitung ulang mengikuti metode pengukuran penerangan umum SNI 16-7062-2004—yang mengambil titik pada kisi ruangan setinggi satu meter, bukan hanya di atas meja kerja individual—rata-ratanya turun menjadi 122 lux, dan hasil ini dinyatakan tidak memenuhi standar. Dua rangkaian data dari ruangan yang sama, dengan cara pengambilan titik yang berbeda, menghasilkan kesimpulan kepatuhan yang berbeda pula.

Pada studi lain di sebuah perusahaan suku cadang otomotif di Jawa Timur, evaluasi dilakukan menggunakan lux meter yang telah dikalibrasi dan metode Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi, dan Pengendalian (AREP) mengacu pada SNI 7062:2019. Hasilnya menunjukkan tingkat pencahayaan di beberapa area produksi belum memenuhi standar yang berlaku, sehingga perusahaan perlu melakukan perbaikan sistem pencahayaan sebelum area tersebut dapat dinyatakan sesuai NAB. Studi ini menegaskan bahwa kombinasi instrumen terkalibrasi dan metode standar tetap bisa mengungkap kondisi tidak sesuai—yang berarti kepatuhan tidak bisa diasumsikan hanya karena lampu di area kerja terlihat cukup terang secara kasat mata.

Mengapa Status Kalibrasi Instrumen Bagian dari Keabsahan Data, Bukan Formalitas?

SNI 7062:2019, sebagaimana pendahulunya, secara eksplisit menempatkan status kalibrasi luxmeter sebagai bagian dari metode itu sendiri: instrumen yang dipakai harus telah dikalibrasi oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi, dan tata cara pengukurannya dimulai dengan menyalakan luxmeter yang telah dikalibrasi tersebut. Dengan kata lain, kalibrasi bukan langkah tambahan yang sifatnya opsional untuk “menambah kredibilitas”—ia tercantum sebagai prasyarat prosedural dalam standar yang sama yang menentukan titik dan tinggi ukur.

Alasannya sederhana: tanpa kalibrasi, tidak ada cara mengetahui seberapa jauh angka di layar menyimpang dari nilai iluminansi yang sebenarnya. Selisih yang kecil sekalipun bisa mengubah kesimpulan ketika hasil pengukuran berada dekat ambang NAB—misalnya di sekitar 300 lux untuk pekerjaan yang menuntut ketelitian. Praktik kalibrasi dan pemeliharaan berkala berlaku untuk hampir semua alat ukur presisi, sebagaimana pernah dibahas dalam pembahasan umum soal kalibrasi dan pemeliharaan alat ukur, dan light meter tidak terkecuali.

Di Indonesia, laboratorium kalibrasi yang dimaksud sebagai “terakreditasi” umumnya mengacu pada akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) terhadap SNI ISO/IEC 17025, yang diakui secara internasional lewat skema ILAC MRA. Sertifikat dari laboratorium yang terakreditasi biasanya mencantumkan logo dan nomor akreditasi berformat LK-xxx-IDN, nilai hasil pengukuran “As Found” dan “As Left”, serta ketidakpastian pengukuran. Bagian-bagian umum dalam dokumen kalibrasi semacam ini sudah pernah diuraikan pada panduan membaca sertifikat kalibrasi alat ukur kekasaran permukaan; strukturnya serupa untuk instrumen pencahayaan, meski parameter yang diukur tentu berbeda.

Perlu dicatat, sertifikat kalibrasi ISO yang disertakan bawaan pada varian instrumen dengan akhiran “-ICA” mencantumkan nilai-nilai hasil pengujian aktual terhadap standar acuan di fasilitas kalibrasi pabrikan—jauh berbeda dari alat tanpa riwayat kalibrasi sama sekali, dan cukup memadai sebagai dokumentasi awal untuk banyak sistem manajemen mutu internal. Namun, karena kata “terakreditasi” pada SNI 7062:2019 merujuk pada skema akreditasi laboratorium seperti KAN, ada baiknya dikonfirmasi terlebih dahulu ke auditor K3 atau bagian mutu terkait apakah sertifikat bawaan tersebut diterima untuk keperluan pelaporan resmi, atau apakah instansi tersebut mensyaratkan kalibrasi ulang berkala melalui laboratorium yang secara spesifik terakreditasi di Indonesia.

Bagaimana Prosedur Pengukuran Pencahayaan yang Runtut di Lapangan?

  1. Tentukan dulu jenis pengukuran yang dibutuhkan: penerangan setempat pada objek/meja kerja tertentu, atau penerangan umum untuk keseluruhan ruangan.
  2. Untuk penerangan umum, buat kisi titik ukur sesuai luas ruangan mengikuti jarak pada tabel di atas, dan gambarkan denahnya agar pengukuran ulang di masa depan bisa mengambil titik yang sama.
  3. Pastikan pintu dan lampu ruangan berada dalam kondisi yang sama seperti saat pekerjaan biasa berlangsung, bukan kondisi yang sengaja diatur untuk pengukuran.
  4. Nyalakan light meter yang telah memiliki riwayat kalibrasi jelas, lalu buka penutup sensor bila ada.
  5. Posisikan sensor mendatar menghadap ke atas setinggi satu meter dari lantai untuk penerangan umum, atau langsung pada permukaan bidang kerja untuk penerangan setempat.
  6. Tunggu beberapa saat hingga angka pada layar stabil sebelum dicatat, karena kebanyakan light meter memerlukan waktu singkat untuk memperbarui pembacaan setelah sensor dipindahkan.
  7. Catat nilai di setiap titik beserta waktu pengukuran, kondisi lampu, dan kondisi cuaca bila memanfaatkan cahaya alami.
  8. Hitung rata-rata sesuai titik-titik yang telah ditentukan metode, lalu bandingkan dengan NAB untuk jenis pekerjaan di area tersebut.
  9. Dokumentasikan seluruh proses, termasuk denah titik ukur dan status kalibrasi alat yang dipakai, sebagai bagian dari bukti saat pengukuran diperiksa ulang.

Kesalahan Umum yang Membuat Data Pencahayaan Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

  • Mengambil satu titik pengukuran saja lalu memperlakukannya sebagai rata-rata seluruh ruangan.
  • Mengukur pada kondisi lampu atau pintu yang berbeda dari kondisi kerja sehari-hari, misalnya seluruh lampu tambahan dinyalakan khusus saat pengukuran.
  • Memiringkan sensor mengikuti arah pandang orang yang mengukur, bukan meletakkannya mendatar sesuai prosedur, sehingga rentan terhadap kesalahan kosinus di dekat jendela atau lampu bersudut.
  • Tidak mencatat waktu, kondisi lampu, dan cuaca saat pengukuran, sehingga data sulit diverifikasi ulang atau dibandingkan dengan pengukuran berikutnya.
  • Menggunakan instrumen tanpa riwayat kalibrasi yang jelas untuk keperluan dokumentasi resmi K3, padahal metode standar mensyaratkan status tersebut sebagai bagian dari prosedur.
  • Membandingkan hasil penerangan setempat dengan NAB yang sebenarnya ditujukan untuk penerangan umum, atau sebaliknya, seolah keduanya menjawab pertanyaan yang sama.

Instrumen yang Sesuai untuk Kebutuhan Pengukuran Pencahayaan Tempat Kerja

Untuk menjalankan prosedur di atas, Environmental Meter PCE-170 A-ICA incl. ISO Calibration Certificate adalah light meter genggam yang dirancang khusus mengukur illuminance—meski namanya menyertakan kata “environmental”, fungsinya terfokus pada pengukuran cahaya, bukan multi-parameter lingkungan seperti suhu atau kelembapan.

Sensor fotodioda silikon pada alat ini memiliki respons kurva cahaya tampak dengan sudut yang sudah dikoreksi kosinus (corrected cosine angle), sehingga lebih sesuai dipakai pada kondisi pencahayaan campuran dari berbagai arah—situasi umum di ruang kerja dengan kombinasi cahaya alami dari jendela dan lampu langit-langit. Rentang ukurnya mencapai 0,00 hingga 40.000 lux (setara 0,000–4.000 fc) dengan resolusi 0,01 lux pada skala hingga 39,99 lux, dan akurasi ±3% dari nilai pembacaan ditambah 5 digit. Rentang ini mencakup hampir seluruh kategori dalam tabel NAB Permenaker No. 5/2018 di atas, dari penerangan darurat 5 lux hingga pekerjaan sangat teliti di atas 1.000 lux; hanya pada pengukuran di bawah sinar matahari langsung tengah hari yang bisa melampaui 40.000 lux, layar akan menampilkan indikator OL sebagai tanda batas ukur terlampaui.

Pemilihan rentang ukur dapat dilakukan otomatis maupun manual, dengan pembaruan pembacaan setiap 2 detik pada layar LCD 5 digit yang cukup besar untuk dibaca sambil berpindah dari satu titik kisi ke titik berikutnya. Fitur HOLD membantu mengunci angka begitu terlihat stabil, sementara fitur auto-off setelah 30 menit tanpa aktivitas menjaga baterai 9V tidak cepat habis di sela sesi pengukuran. Bobotnya yang ringan, sekitar 180 gram dengan dimensi 33 × 54 × 196 mm, memudahkan pemakaian satu tangan sambil mencatat hasil di titik-titik kisi ruangan yang disyaratkan SNI 7062:2019.

Akhiran “A-ICA” pada nama produk menandakan unit ini dilengkapi Sertifikat Kalibrasi ISO yang mencantumkan nilai-nilai hasil pengujian terhadap standar acuan—bukan sekadar surat pernyataan tanpa data pengukuran. Dokumen ini menjadi titik awal yang berguna untuk sistem manajemen mutu internal maupun dokumentasi audit K3, dengan catatan yang sudah dibahas di bagian kalibrasi sebelumnya: sebaiknya dikonfirmasi ke pihak audit apakah sertifikat bawaan ini cukup, atau apakah diperlukan kalibrasi ulang berkala melalui laboratorium yang secara spesifik terakreditasi di Indonesia.

ParameterNilai
Rentang ukur0,00–40.000 lux / 0,000–4.000 fc
Resolusi0,01 lux (hingga 39,99 lux) / 0,001 fc
Akurasi±3% nilai pembacaan + 5 digit
SensorFotodioda silikon, cosine-corrected
Laju pembaruanTiap 2 detik
Suhu operasi0–40°C
TampilanLCD 5 digit
Catu dayaBaterai 9V, auto-off 30 menit
Dimensi / Berat33 × 54 × 196 mm / 180 gram
Kelengkapan paketUnit, baterai 9V, tas bawa, manual, Sertifikat Kalibrasi ISO

Detail lengkap produk, termasuk kelengkapan paket dan opsi pemesanan, dapat dilihat pada halaman Environmental Meter PCE-170 A-ICA incl. ISO Calibration Certificate.

Kesimpulan

Angka lux di layar meter adalah data mentah, bukan kesimpulan. Sah atau tidaknya angka itu dipakai sebagai bukti kepatuhan pencahayaan kerja bergantung pada apakah titik ukur, tinggi bidang ukur, dan kondisi lampu saat pengujian mengikuti metode yang ditetapkan SNI 7062:2019—bukan sekadar dibaca sekali di titik yang paling terang atau paling mudah dijangkau.

Dua studi lapangan yang dibahas di atas menunjukkan bahwa metode pengukuran yang berbeda pada objek yang sama bisa menghasilkan kesimpulan kepatuhan yang berbeda pula—salah satunya bahkan mengubah kategori dari mendekati standar menjadi tidak memenuhi standar, semata karena cara mengambil titik ukurnya berubah. Ini soal disiplin metode, bukan hanya soal presisi alat.

Status kalibrasi instrumen melengkapi metode tersebut, bukan menggantikannya. SNI sendiri menempatkan luxmeter yang telah dikalibrasi sebagai syarat prosedural sebelum pengukuran dimulai, sehingga instrumen tanpa riwayat kalibrasi yang jelas berisiko menghasilkan data yang secara teknis tidak memenuhi metode yang seharusnya diikuti, terlepas dari seberapa meyakinkan tampilan angkanya di layar.

Pada akhirnya, data pencahayaan yang bisa dipertanggungjawabkan bukan yang menunjukkan angka paling tinggi atau paling sesuai harapan, melainkan yang diperoleh lewat titik ukur yang benar, kondisi kerja yang representatif, dan instrumen yang jelas asal-usul kalibrasinya.

FAQ

1. Apakah satu titik pengukuran lux sudah cukup untuk menyatakan sebuah ruangan memenuhi standar?
Tidak. SNI 7062:2019 mensyaratkan kisi titik ukur yang jumlahnya bergantung pada luas ruangan untuk penerangan umum, karena satu titik saja tidak mewakili variasi cahaya di seluruh area.

2. Apakah light meter tanpa sertifikat kalibrasi tetap boleh dipakai untuk pemantauan harian?
Boleh untuk pemantauan kasar atau internal yang tidak menjadi bagian dari dokumentasi resmi K3. Namun untuk hasil yang akan dilaporkan sebagai bukti kepatuhan, metode standar mensyaratkan instrumen yang telah dikalibrasi.

3. Berapa NAB pencahayaan yang berlaku untuk ruang kantor?
Pekerjaan kantor umum umumnya masuk kategori pekerjaan yang membedakan barang kecil secara teliti, dengan NAB sekitar 300 lux menurut Permenaker No. 5 Tahun 2018, meski beberapa regulasi sektor lain menetapkan angka berbeda untuk jenis ruang tertentu.

4. Apakah PCE-170 A-ICA bisa dipakai mengukur cahaya matahari langsung di siang hari?
Bisa hingga rentang 40.000 lux; di atas itu, layar menampilkan indikator OL yang menandakan nilai sudah melampaui batas ukur alat, kondisi yang mungkin terjadi saat sinar matahari langsung tengah hari.

5. Apakah sertifikat kalibrasi ISO bawaan otomatis diterima semua auditor K3?
Belum tentu. Sertifikat tersebut mencantumkan hasil pengujian terhadap standar acuan di fasilitas kalibrasi pabrikan, tetapi sebagian skema audit secara spesifik mensyaratkan kalibrasi dari laboratorium yang terakreditasi KAN di Indonesia—sebaiknya dikonfirmasi lebih dulu ke pihak terkait.

6. Berapa lama sebaiknya light meter dikalibrasi ulang?
Tidak ada satu interval universal; umumnya bergantung pada intensitas pemakaian, kebijakan sistem mutu internal, dan rekomendasi laboratorium kalibrasi, dengan rentang umum satu hingga dua tahun untuk instrumen yang dipakai rutin.

7. Apa beda penerangan umum dan penerangan setempat dalam SNI 7062:2019?
Penerangan umum diukur pada kisi titik di seluruh ruangan setinggi satu meter dari lantai, sementara penerangan setempat diukur langsung pada objek atau bidang kerja tertentu seperti meja kerja.

8. Apakah prosedur pengukuran tetap sama saat mengandalkan cahaya alami dari jendela?
Ya. Syarat kondisi lampu dan pintu sesuai kondisi kerja sehari-hari tetap berlaku, dan kondisi cuaca saat pengukuran sebaiknya dicatat karena intensitas cahaya alami bisa berubah signifikan dalam waktu singkat.

Rekomendasi Environmental Meter Unggulan untuk Kebutuhan Anda

Referensi

  1. Badan Standardisasi Nasional. (2004). SNI 16-7062-2004: Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja. Tautan dokumen.
  2. Badan Standardisasi Nasional. (2019). SNI 7062:2019: Pengukuran Intensitas Pencahayaan di Tempat Kerja (revisi SNI 16-7062-2004). Dicatat dalam repositori akademik: Tautan.
  3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Berita Negara RI No. 567/2018. Tautan dokumen.
  4. International Commission on Illumination (CIE). CIE S 023/E:2013, diadopsi bersama ISO sebagai ISO/CIE 19476:2014 — Characterization of the Performance of Illuminance Meters and Luminance Meters. Tautan.
  5. (2017). Measuring Night Sky Brightness: Methods and Challenges. arXiv. Tautan.
  6. Journal of Student Research. Evaluasi Intensitas Pencahayaan Berdasarkan SNI 7062:2019 dan SNI 7391:2008 pada Perusahaan Suku Cadang Otomotif. Tautan.
  7. Jurnal Sitekin, UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Analisis Intensitas Penerangan dan Penggunaan Energi Listrik di Laboratorium Komputer Sekolah Dasar Negeri 150 Pekanbaru. Tautan.
  8. J-KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional. Hubungan Intensitas Pencahayaan dengan Kelelahan Mata pada Pekerja Penjahit di Kabupaten Polewali Mandar. Tautan.

Bagikan artikel ini

Butuh Bantuan Pilih Alat?

Author picture

Tim customer service CV. Java Multi Mandiri siap melayani Anda!

Konsultasi gratis alat ukur dan uji yang sesuai kebutuhan Anda. Segera hubungi kami.