All Categories

PERMENKES NO. 75/2014

Kategori PERMENKES NO. 75/2014 mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang menetapkan standar alat kesehatan, termasuk alat ukur dan alat uji yang digunakan di fasilitas medis, laboratorium, dan industri terkait. Peraturan ini memastikan bahwa peralatan memenuhi kriteria akurasi, keamanan, dan keandalan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas. Alat-alat dalam kategori ini mencakup berbagai instrumen seperti pengukur suhu, tekanan darah, hingga peralatan laboratorium klinis yang wajib memenuhi standar ketat sebelum digunakan.

Fungsi utama alat yang sesuai dengan PERMENKES NO. 75/2014 adalah menjamin konsistensi dan validitas hasil pengukuran dalam praktik medis dan industri kesehatan. Aplikasinya meliputi rumah sakit, klinik, pusat penelitian, dan fasilitas produksi farmasi. Akurasi menjadi faktor kritis karena kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak signifikan pada diagnosis, pengobatan, atau kualitas produk kesehatan. Dengan menggunakan alat yang telah terverifikasi, pengguna dapat meminimalkan risiko kesalahan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Kami menyediakan berbagai alat ukur dan alat uji yang memenuhi standar PERMENKES NO. 75/2014, siap mendukung kebutuhan industri kesehatan Anda. Produk kami menjamin pengiriman cepat, stok tersedia, dan harga kompetitif tanpa mengorbankan kualitas. Setiap alat telah melalui proses kalibrasi dan verifikasi untuk memastikan performa optimal. Dapatkan juga layanan after-sales yang andal, termasuk perawatan dan dukungan teknis untuk memastikan alat tetap berfungsi dengan baik dalam jangka panjang.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami sekarang di nomor WhatsApp 6285717112222 atau email ke contact@alat-test.com. Tim ahli kami siap memberikan konsultasi gratis dan membantu Anda dapatkan penawaran harga terbaik sesuai kebutuhan. Jangan ragu untuk menghubungi kami demi solusi alat ukur dan alat uji yang presisi dan terpercaya.

Hubungi kami untuk pemesanan dan penawaran harga PERMENKES NO. 75/2014 terbaik.